Ekonomi

Dongkrak Penyaluran Pinjaman ke KUMKM, LPDB Siapkan Rp100 Miliar Untuk Provinsi Aceh

Selasa, 17 September 2019 - 22:21 | 56.09k
Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo menyampaikan paparan dalam acara Seminar Peningkatan Pemahaman dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bagi kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah, di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (17/9/2019)
Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo menyampaikan paparan dalam acara Seminar Peningkatan Pemahaman dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bagi kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah, di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (17/9/2019)

TIMESINDONESIA, ACEH – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan pinjaman/pembiayaan kepada koperasi dan UMKM di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) hingga Rp100 miliar pada tahun 2019. Pasalnya potensi KUMKM di Serambi Mekah ini sangat besar. Beberapa koperasi dan UMKM potensial terutama terkait produk kopi sudah melakukan ekspor ke Amerika Serikat. 

Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo, menjelaskan saat ini penyaluran dana bergulir ke Aceh tergolong rendah yakni sebesar Rp24,15 miliar. Namun, saat ini LPDB sedang memproses beberapa proposal pengajuan pinjaman dari Aceh dengan total pengajuan sebesar Rp27 miliar.

"Kalau melihat peringkatnya, penyaluran dana bergulir di Aceh berada di posisi 26 dari 34 provinsi. Harapannya, dapat meningkat di tahun ini. Maksimal untuk Provinsi Aceh dapat tersalur sebesar Rp100 miliar," kata Braman Setyo dalam acara Seminar Peningkatan Pemahaman dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bagi kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah, di Banda Aceh, Selasa (17/9/2019).

Braman menegaskan bahwa LPDB siap melayani pengajuan pinjaman/pembiayaan dari pelaku usaha atau koperasi di Aceh dengan skema syariah. Hal ini terkait proses bisnis yang berlangsung di Provinsi NAD berbasis syariah terutama dari aspek pembiayaan. 

“LPDB-KUMKM memiliki direktorat Pembiayaan Syariah (PBS), sehingga kita terapkan pembiayaan syariah untuk penyaluran dana bergulir di Aceh," tandas Braman. 

Direktur-Utama-LPDB-KUMKM-B.jpg

Lebih lanjut Braman menambahkan bahwa tingkat kredit macet (non-performing loan/NPL) dari dana bergulir yang telah tersalur di Aceh masih jauh di bawah 5 persen. Dia menegaskan akan terus menekan angka NPL ini dan mendorong peningkatan penyaluran dana bergulir di Aceh. "Saya mendorong pemerintah NAD terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha di semua sektor, sehingga koperasi dan UKM dapat mengajukan dana bergulir ke LPDB untuk perkuatan usaha mereka," kata Braman. 

Terkait strategi untuk mempercepat penyaluran dana bergulir di Aceh, LPDB telah bersinergi dengan menggandeng Dinas Koperasi dan UKM seluruh Indonesia dan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) dari Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan kerjasama ini diharapkan dapat menjadi “perpanjangan tangan” LPDB terkait pengajuan pinjaman/pembiayaan. 

“Dengan kerja sama ini pelaku usaha tidak perlu datang ke Jakarta, cukup mendatangi Dinas Koperasi dan UKM atau PLUT yang ada di Aceh sehingga dapat menghemat waktu dan biaya dalam mengakses dana bergulir di LPDB," sambungnya.

Penyaluran LPDB-KUMKM

LPDB-KUMKM merupakan satuan kerja dari Kementerian Koperasi dan UKM sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2019 telah menyalurkan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp9,4 triliun kepada satu juta lebih pelaku usaha di Indonesia. Tahun 2019, target penyaluran LPDB sebesar Rp1,5 triliun yang akan disalurkan menggunakan pola konvensional sebesar Rp975 miliar dan pola syariah sebesar Rp525 miliar.

Terkait dengan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM yang masih di dominasi di Pulau Jawa, diharapkan tahun 2019 ini penyaluran dana bergulir untuk wilayah luar Jawa dapat mencapai 40-50 persen dari total dana bergulir yang ditargetkan. 

LPDB-KUMKM menerapkan tarif layanan atau bunga yang rendah dibandingkan lembaga-lembaga pembiayaan yang ada saat ini. Untuk program Nawacita (sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan) berlaku 4,5 persen per tahun. Untuk sektor riil (manufaktur, kerajinan, industri kreatif) berlaku 5 persen per tahun. Sementara untuk sektor simpan pinjam (koperasi simpan pinjam, LKB, LKBB, dan BLUD) 7 persen per tahun. Selain itu, untuk pembiayaan syariah diterapkan skema bagi hasil maksimal 60:40.

“Apabila pelaku usaha memiliki kendala perihal agunan, kami memiliki solusi. LPDB bekerja sama dengan perusahaan penjamin seperti Jamkrindo, Jamkrida dan Askrindo, sehingga apabila mitra tidak memiliki cukup agunan, maka minimal 30 persen dana bergulir LPDB-KUMKM sudah didapatkan. Inilah yang menjadi solusi bagi koperasi dan UMKM yang belum bankable namun membutuhkan pinjaman/pembiayaan LPDB untuk perkuatan permodalan usaha," pungkas Braman Setyo.(adv)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Haris Supriyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES