Pemerintahan

Serahkan SK Kenaikan Pangkat 82 ASN, Bupati Salwa Minta Maksimal Layani Masyarakat

Selasa, 17 September 2019 - 20:13 | 51.56k
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin saat menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada perwakilan ASN (FOTO: Humas for TIMES Indonesia)
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin saat menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada perwakilan ASN (FOTO: Humas for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSOBupati Bondowoso KH Salwa Arifin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat, kepada 89 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bondowoso, Selasa (17/9/2019). Bupati Salwa meminta ASN melayani masyarakat semaksimalnya.

Bupati Bondowoso mengatakan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan negara atas hasil penilaian kinerja.

Pengabdian dan prestasi kerja seorang ASN, kata dia, secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 21.

“Kenaikan pangkat yang diperoleh dapat dipandang sebagai kenaikan tanggung jawab, atas jenjang pangkat baru yang disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik,” katanya.

Menurutnya, dalam UU No. 5 tahun 2014 bahwa manajemen ASN bertujuan menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dia juga menyampaikan bahwa paradigma pemerintahan saat ini menempatkan birokrasi sebagai abdi masyarakat dan abdi.

“Dengan demikian posisi aparatur pemerintah menjadi pelayan dan fasilitator yang baik. Terutama memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Bupati Salwa.

ASN yang menerima SK kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Bondowoso ini mulai dari Golongan IV A dan IV B. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES