Peristiwa Nasional

Mendagri RI Mengaku, Tak Bisa Beri Sanksi Kepala Daerah yang Abai Tangani Karhutla

Selasa, 17 September 2019 - 19:36 | 38.23k
Mendagri RI Tjahjo Kumolo. (Foto: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Mendagri RI Tjahjo Kumolo. (Foto: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMendagri RI Tjahjo Kumolo menegaskan, kementeriannya tidak bisa memberikan sanksi bagi kepala daerah yang abai terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerahnya.

"Hanya mengingatkan karena kita hanya membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah. Beda dengan TNI-Polri yang bisa mengganti dan memberi sanksi, kita tidak bisa," ujar Tjahjo di Tangerang Selatan, Selasa (17/9/2019).

Sejatinya, kata Tjahjo, kepala daerah tidak dapat meninggalkan tanggungjawabnya mengatasi kebakaran hutan. Namun begitu, ia menyebut pihaknya tidak bisa memberi sanksi kepada kepala daerah yang dinilai abai mengatasi kebakaran tersebut.

Pasalnya, setiap daerah telah memiliki otonomi sendiri dan kepala daerah, baik tingkat I maupun II merupakan hasil pemilihan langsung di daerah masing-masing.

"Kalau sampai (pejabat) daerah nggak hadir ya harus dipertanyakan, tapi kan kita nggak bisa beri sanksi. Wong dia otonom. Dia dipilih rakyat daerah," imbuh mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Karena itu, pihaknya hanya sebatas mengingatkan para kepala daerah yang tidak proaktif melakukan penanganan karhutla tersebut. "Beda dengan TNI-Polri yang bisa mengganti dan memberi sanksi. Kita nggak bisa. Kemendagri nggak bisa beri sanksi," tandas Mendagri RI.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES