Pemerintahan

Satu Persatu Petinggi PT Garuda Indonesia Mulai Diperiksa KPK 

Selasa, 17 September 2019 - 14:43 | 268.18k
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( Jubir KPK), Febri Diansyah saat memberikan Keterangan Pers di Ruang Press Room KPK. (FOTO: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( Jubir KPK), Febri Diansyah saat memberikan Keterangan Pers di Ruang Press Room KPK. (FOTO: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI mulai memeriksa lima petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Mereka akan diperiksa terkait kasus kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, kelima orang petinggi PT Garuda Indonesia tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk kebutuhan penyidikan terhadap tersangka ESA.

"Ya mereka diperiksa untuk kebutuhan penyidikan yang lebih mendalam untuk tersangka ESA," kata Febri kepada Wartawan di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Adapun kelima saksi itu adalah Batara Silaban, mantan VP Aircraft Maintenance Management; Agus Priyanto, mantan Direktur Komersial; Achirina, Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko; Ari Sapari, mantan Direktur Operasi; dan Elisa Lumbantoruan, mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 

Sebelumnya, penyidik KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam dua perkara berbeda. KPK menetapkan ESA (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005 – 2014) dan SS (Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.) sebagai tersangka untuk perkara tindak pidana pencucian uang.

KPK juga menetapkan HDS (Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012) sebagai tersangka untuk TPK suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Tersangka ESA dan SS diduga melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan, tersangka HDS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES