Indonesia Positif

UMG Dipercaya Kemendikbud RI Selenggarakan LP2KS

Selasa, 17 September 2019 - 08:15 | 220.24k
Prof Dr Ir Setyo Budi MS, Rektor UMG, membuka pelatihan penguatan kepala aekolah di @Hom Premiere Hotel Gresik, Selasa, (17/9/2019) lalu. (FOTO: Humas UMG - Abdurrahman Faris/AJP TIMES Indonesia)
Prof Dr Ir Setyo Budi MS, Rektor UMG, membuka pelatihan penguatan kepala aekolah di @Hom Premiere Hotel Gresik, Selasa, (17/9/2019) lalu. (FOTO: Humas UMG - Abdurrahman Faris/AJP TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Kemendikbud bekerjasama dengan Lembaga Penyelenggara Diklat Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) menggelar pelatihan penguatan kepala sekolah.

Menurut Prof Dr Ir Setyo Budi MS, Rektor UMG, mengatakan, sasaran pelatihan penguatan kepala sekolah ini adalah mulai Taman Kanak-kanak (TK), SD, SMK hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejurusan (SMK) baik negeri maupun swasta.

"Kegiatan ini digagas bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dan didukung oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SMK Kabupaten Bojonegoro akan dilaksanakan menjadi 5 tahap di mulai tanggal 16-23 September 2019,” ucap Prof Setyo, Selasa, (17/9/2019).

Menurut Guru Besar Bidang Pertanian ini, ada sebanyak 953 kepala sekolah yang mengikuti pelatihan penguatan kepala sekolah, yang di setiap tahap akan dibagi menjadi 200 peserta.

“Tugas kepala sekolah saat ini tidak hanya mengelola aktivitas akademik di skeolah masing-masing, tapi juga menjadi kontrol penuh terselenggaranya kegiatan akademik dan non-akademik di sekolah. Aspek hukum, kebijakan dan tata kelola sudah saatnya dipahami oleh Kepala Sekolah saat ini,” ujarnya.

UMG-Dipercaya-Kemendikbud-RI-2.jpg

Lebih lanjut Prof Setyo, juga menyampaikan, program kompetensi kepala sekolah ini merupakan kebijakan Mendikbud yang terencana dan berkelanjutan, dengan merujuk pada Permendikbud No.6 tahun 2018 tentang penugasan guru.

“Sebagai kepala sekolah pada pasal 21 huruf e, yang menyebutkan kepala sekolah yang sedang menjabat sebagai dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki surat tanda ramat pendidikan dan pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 9 Wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatiihan penguatan kepala sekolah,” katanya.

Selain itu, sambung Prof Setyo, peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2017 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, mengamanatkan kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervise dan sosial.

"Untuk itu secara bertahap dan berkesinambungan kompetensi kepala sekolah harus ditingkatkan melalui diklat penguatan kepala sekolah,” tutur Prof Setyo.

Sementara itu, Dr Sri Uchtiawati M.Si, Ketua Panitia pelatihan dari FKIP UMG menjelaskan kegiatan ini akan berkelanjutan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota lain.

"Saat ini masih Kabupaten Bojonegoro yang sudah siap dilaksanakan, seminggu ke depan tahap 1 akan dilaksanakan di @Hom Premiere Hotel GKB Gresik. Pemateri juga dihadirkan langsung dari Kemendikbud RI dan Instruktur dari FKIP Universitas Muhammadiyah Gresik,” ujar Sri Uchtiawati yang juga Dekan FKIP UMG. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-4 Editor Team
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES