Pemerintahan

Sentuh Angka 317 Miliar, Kepala BP2D Kota Malang Optimistis Capai Target

Selasa, 17 September 2019 - 13:53 | 54.30k
Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT di ruang kerjanya. (Foto: Istimewa)
Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT di ruang kerjanya. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANG – Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D Kota Malang) Ir H Ade Herawanto MT optimistis mampu mencapai target perolehan kas daerah dari perpajakan. Jelang akhir triwulan ketiga tahun ini, pihaknya yakin dan optimis target bisa terpenuhi saat tutup tahun nanti.

Data yang telah dihimpun BP2D Kota Malang hingga 13 September 2019, jumlah anggaran yang telah dibukukan ke kas daerah mencapai Rp 317 Milyar. Realisasi ini telah menyentuh angka kisaran 64 persen.

Dengan target sebesar Rp 501 miliar, angka yang sudah terhimpung saat ini tidak menutup kemungkinan mendekati target tersebut.

“Kami terus berupaya maksimal, Insyaallah sebelum akhir tahun, target sudah tercapai. Syukur jika bisa melampaui,” tutur Sam Ade d’Kross sapaan akrabnya.

Keyakinan mantan Kabag Humas Setda Kota Malang ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, selama lima tahun belakangan, BP2D yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memang selalu dapat memenuhi target dengan catatan memuaskan, bahkan selalu melampaui target dengan nilai progresif.

“Artinya kami harus tetap bekerja keras menjalankan langkah-langkah intensifikasi maupun ekstensifikasi, serta terus memetakan potensi yang masih bisa digali. Berbagai inovasi dan gebrakan akan terus kami geber hingga akhir tahun nanti,” beber dia.

Dalam kesempatan yang sama, pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania ini tak lupa mengingatkan para Wajib Pajak (WP), khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment supaya tertib dalam melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah.

Menurut ketentuan, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omset bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.

Karena kalau melewati ketentuan tersebut, WP akan dikenai denda sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Menindaklanjuti arahan Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI tanggal 6 September 2019 tentang optimalisasi PAD, pihak BP2D pun secara intensif melakukan upaya persuasif kepada para WP dalam melakukan penagihan pajak.

“Tentunya berbagai upaya optimalisasi telah kami lakukan sesuai dengan arahan atau supervisi Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI, hasilnya pun kami laporkan langsung,” tegas Sam Ade.

Sedangkan WP yang melakukan pelaporan pajak secara online tetap bisa melakukannya hingga tanggal 10, seperti biasa.

Apalagi saat ini, sambungnya, sudah hadir aplikasi SAMPADE yang terus dioptimalisasi dan proses upgrade sehingga terintegrasi dengan sistem online banking yang dapat diakses kapan pun dan dimana pun melalui gadget, real time selama 24 jam.

Melalui berbagi upaya dan langkah yang digencarkan BP2D Kota Malang, Ade berkeyakinan target pencapaian bisa tercapai, tentu dengan support dan kerja sama masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES