Peristiwa Nasional

Pimpinan KPK RI Diingatkan, Mereka Bukan Mandataris Presiden

Senin, 16 September 2019 - 23:22 | 73.50k
Gedung KPK, Jakarta (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Gedung KPK, Jakarta (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPimpinan KPK RI diingatkan, bahwa mereka bukan mandataris Presiden yang bisa menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK RI kepada Presiden Jokowi.

Demikian ditegaskan, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Arus Bawah Jokowi, Umar Ibnu Fajar melalui keterangan tertulis kepada TIMES Indonesia, di Jakarta, Senin (16/9/2019).

"Sudah jelas bahwa Presiden tidak mempunyai kewenangan mengelola lembaga antirasuah sebagaimana UU 30/2002 tentang KPK. Ingat, pimpinan KPK bukan mandataris Presiden," ucap Umar Ibnu Fajar.

Pihaknya menduga, Agus Rahardjo Cs sedang galau dengan isu revisi UU KPK dan terpilihnya lima pimpinan KPK RI periode 2019-2023, sehingga melakukan tindakan ceroboh dengan menyerahkan mandat pengelolaan KPK RI itu kepada Presiden Jokowi.

Umar  juga mempertanyakan konsistensi Agus Rahardjo yang sebelumnya telah menyerahkan mandat kepada presiden. Pasalnya, pada hari ini, Senin (16/9/2019), mantan Kepala LKPP itu masih melantik dua pejabat di KPK RI, yaitu Sekretaris Jenderal dan Direktur Penuntutan KPK RI.

"Karenanya, pernyataan Ketua KPK pada Jumat (13/9/2019) bisa dikatakan gegabah, bahkan terburu-buru. Kita paham mungkin pimpinan KPK sedang emosional sekaligus galau dengan isu revisi UU KPK dan terpilihnya lima pimpinan KPK periode 2019-2023," tutur Umar.

Namun begitu, Umar meminta kejelasan atas sikap penyerahan mandat itu. Apakah pernyataan itu bentuk pengunduran diri atau tidak. Dengan begitu, posisi pimpinan KPK RI sekarang tidak berada di ruang abu-abu.

"Supaya tidak timbulkan preseden buruk di kemudian hari. Kalau memang mundur ya bilang mundur. Seperti ditegaskan Presiden Jokowi, tidak ada yang namanya mengembalikan mandat," imbuh Umar.

Terlepas dari polemik sikap gegabah pimpinan KPK RI tersebut, Umar mengatakan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi harus tetap berlanjut. Komitmen Presiden Jokowi  dalam pemberantasan korupsi menurut dia, tidak perlu lagi diragukan.

"Ada asas hukum yang berbunyi 'fiat justitia et pereat mundus' atau 'meski langit runtuh, hukum harus ditegakkan'. Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi, korupsi adalah musuh bersama. Maka beliau tentu tidak akan pernah kompromi dalam hal pemberantasan korupsi," tegas Umar mengingatkan bahwa Pimpinan KPK RI bukan mandataris Presiden. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES