Peristiwa Nasional

Dugaan Pelanggaran Merek, Sushi-Tei Gugat Boga Group

Senin, 16 September 2019 - 22:49 | 275.34k
Sidang gugatan pelanggaran merek Sushi-Tei di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (FOTO: Istimewa for TIMES Indonesia)
Sidang gugatan pelanggaran merek Sushi-Tei di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (FOTO: Istimewa for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTASushi-Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi-Tei Indonesia menggugat PT Boga Inti (Boga Group) dan Kusnadi Rahardja selaku pemilik dan Presiden Direktur Boga Inti atas dugaan pelanggaran atas hak ekslusif merek Sushi-Tei.

Menurut Kuasa Hukum Sushi Tei James Purba, perbuatan para tergugat telah menimbulkan kesalahan persepsi di publik bahwa Sushi-Tei merupakan bagian dari Boga Group sehingga penggugat sangat dirugikan. Atas hal itu, Sushi-Tei menuntut ganti rugi sebesar total USD 250 juta (Rp 3,5 triliun).

Sidang-gugatan-2.jpg

Saat sidang perdana perkara nomor 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum Sushi-Tei mengatakan, Boga Group (tergugat) tanpa persetujuan dari penggugat telah membuat pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan publik bahwa merek-Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Group.

Bentuk penyesatan tersebut antara lain berupa pernyataan di situs Boga Group mengenai salah satu pencapaian perusahaan adalah pencapaian restoran Sushi-Tei. Kemudian, banyak produk dari restoran Boga Group yang memiliki kemasan fisik dengan mencantumkan merek Sushi-Tei.

Selain itu, Kusnadi Rahardja  dalam wawancara dengan media SWA, menyatakan bahwa Sushi-Tei merupakan bagian dari Boga Group.

"Ini menyesatkan karena Restoran Sushi-Tei tidak pernah dan tidak akan pernah menjadi bagian dari Grup Boga. Para tergugat tidak pernah mendapatkan persetujuan baik dari Sushi-Tei Singapura maupun Sushi-Tei Indonesia untuk menggunakan nama Sushi-Tei dalam situs, brosur maupun kartu nama Grup Boga,"  jelas James, Jakarta, Senin (16/9/2019)

Menurut James, perbuatan para tergugat merupakan pelanggaran atas hak ekslusif kliennya atas merek Sushi-Tei dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Undang-Undang Merek). "Para tergugat telah menyalahgunakan merek Sushi-Tei tanpa persetujuan, seolah-olah merek tersebut adalah bagian dari Grup Boga, selama sedikitnya 10 tahun," ujarnya.   

James melanjutkan, penggunaan merek  tanpa izin itu telah menguntungkan para tergugat karena citra dan kualitas tinggi Sushi-Tei yang sudah diakui. Sebaliknya, hal itu menimbulkan sejumlah kerugian bagi Sushi-Tei (Singapura) dan Sushi-Tei Indonesia.

Pertana, kerugian atas kehilangan investasi untuk kegiatan promosi merek Sushi-Tei sebesar USD 100 juta. Kedua, kehilangan keuntungan pendapatan karena para tergugat telah mendapatkan keuntungan sebesar USD 50 juta dari penggunaan mereka atau penyesatan informasi bahwa Sushi-Tei bagian dari Boga Group.

"Ketiga, rusaknya reputasi Sushi-Tei yang jika dikalkulasikan kerugiannya tidak kurang dari USD 100 juta. Atas kerugian tersebut, kami menuntut ganti rugi senilai total USD 250 juta," kata James.

Selain ganti rugi, Sushi-Tei juga menuntut para tergugat untuk membuat klarifikasi setengah halaman di situs Boga Group dan memasang iklan satu halaman penuh di semua surat kabar utama di Indonesia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang mengklarifikasi bahwa Boga Group bukan dan tidak pernah menjadi pemegang waralaba utama (master franchisee) merek Sushi-Tei di Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES