Peristiwa Nasional

Pengembalian Mandat Pimpinan KPK, Presiden Jokowi: Bijaklah dalam Bernegara

Senin, 16 September 2019 - 18:15 | 48.85k
ILUSTRASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
ILUSTRASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPresiden Jokowi minta pimpinan KPK bersikap bijaksana terkait revisi UU KPK. Penyerahan mandat kelembagaan dan pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi kata dia, bukan sikap bijaksana pimpinan lembaga negara.

Menurutnya, penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tak bisa dilakukan dengan mengembalikan mandat kelembagaan dan pemberantasan korupsi kepada Presiden. "Jadi bijaklah dalam bernegara," ujar Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Lagipula, penyerahan mandat oleh pimpinan KPK kepada Presiden tak tercantum dalam UU KPK. Jokowi mengatakan, pimpinan KPK hanya bisa melepas jabatannya jika mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terjerat korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. "Tapi yang namanya mengembalikan mandat itu enggak ada," kata Jokowi.

Jokowi menegaskan, pemerintah kekinian sedang bertarung, memperjuangkan substansi-substansi revisi undang-undang KPK yang diinisiasi oleh DPR. Ia meminta jajaran KPK dapat bersikap bijaksana mengenai persoalan ini.

"Perlu saya sampaikan, KPK lembaga negara, institusi negara, jadi bijaklah dalam kita bernegara. Mengenai revisi undang-undang KPK, itu kan ada di DPR. Marilah kita awasi bersama-sama," pinta Presiden Jokowi.

Melalui pengawasan pembahasan revisi UU KPK, menurut Jokowi, maka posisi KPK tetap kuat. "Semuanya kita awasi agar KPK tetap pada posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Tugas kita bersama," tegas Jokowi.

Presiden Jokowi menyatakan, sejak awal dirinya tak pernah meragukan pimpinan KPK yang tengah menjabat. Menurutnya, kinerja KPK selama ini sudah baik. Mengenai rencana pertemuan dengan pimpinan KPK, ia mengungkap, dirinya sangat terbuka untuk hal tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES