Peristiwa Nasional

Fahri Hamzah: UU KPK Sekarang Pesanan ADB, punya Kembaran di Korsel

Senin, 16 September 2019 - 19:22 | 449.12k
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mempertanyakan tudingan bahwa proses pembahasan revisi UU KPK sebagai sebuah 'pesanan' pihak berkepentingan.

Justru sebaliknya. Menurut Fahri, UU KPK yang ada saat ini adalah aturan yang disponsori oleh lembaga bukan milik negara, yakni oleh Asian Development Bank atau ADB.

"UU ini kan sponsornya Asian Development Bank, (KPK) punya kembaran di Korea Selatan namanya KICAC," ujar Fahri Hamzah, Senin (16/9/2019).

Kata Fahri, UU KPK-nya Korsel (Korea Independent Commission Against Corruption) itu hanya bertahan 6 tahun, karena dianggap dapat melemahkan ekonomi setelah berdirinya KICAC. Kondisi ini lanjut Fahri Hamzah, tak lepas akibat semua orang masuk ke penjara. 

Karena itu, Korsel membubarkan KICAC dan merevisi Undang-Undangnya, lalu membentuk lembaga baru bernama, Anti-Corruption and Civil Rights Commission of Korea atau ACRC.

Dari situ Kepolisian dan Kejaksaan Korea Selatan menjadi lebih baik. Hasilnya, ekonomi Korsel pun meningkat. "Pendapatan per kapita mereka US$ 20.000. Kita US$ 4.000. Kita ini seperlima dari kemampuan mereka padahal merdeka itu tanggal dan tahunnya hampir sama," jelas Fahri.

Dijelaskan, UU antikorupsi seharusnya bukan berguna untuk menangkap orang. Namun menjadi semacam dokter yang bisa menggerakkan pencegahan korupsi, supervisi, koordinasi, dan kontrol. "Cuma ini perlu pakai otak. Yang menjalankan KPK saat ini kan kurang berpikirnya itu," tandas Fahri Hamzah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES