Peristiwa Nasional

KPK Surati DPR, Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Draf RUU KPK

Senin, 16 September 2019 - 13:29 | 29.73k
Ketua Pimpinan KPK RI, Agus Raharjo hari ini melantik dua pejabat struktural, di gedung KPK RI, Senin (16/9/2019). (Foto: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)
Ketua Pimpinan KPK RI, Agus Raharjo hari ini melantik dua pejabat struktural, di gedung KPK RI, Senin (16/9/2019). (Foto: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/9/2019), akan mengirim surat kepada DPR RI terkait dengan beberapa perbedaan pandangan antara Pimpinan KPK dan seluruh pegawai KPK tentang Rancangan Undang-Undang KPK (RUU KPK).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Pimpinan KPK RI, Agus Raharjo usai melantik dua pejabat struktural yang akan mengisi posisi sebagai Sekretaris Jenderal KPK dan Direktur Penuntutan di Lantai lll KPK.

Menurutnya, sebagai tindak lanjut KPK akan terus berupaya mencari jalan keluar atas upaya penyelamatan terhadap institusi lembaganya.

Sehingga, sangat diharapkan surat tersebut bisa dibaca dengan baik oleh DPR agar segera mau terbuka dengan pihak KPK sendiri. Sebab menurutnya selama ini KPK tidak pernah dilibatkan dalam RUU KPK.

kpk.jpg

"Hari ini pimpinan juga akan mengirim surat kepada dpr sebagai terakhir yang akan membhas inj nanti kita akan segera kirim. Mudah mudahan kita bisa ikut bicara dalam menetukan undang-undang tadi," kata Agus Raharjo kepada Wartawan di gedung KPK, Lantai lll, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Kemudian, dia mengomentari terkait isi Revisi Undang-Undang tersebut, dan menilai selurut point dalam RUU tersebut mengandung upaya pelemahan terhadap institusi KPK.

"Tentang Revisi Undang-Undang (RUU KPK). Jadi terus terang keberatan yang kita sampaikan berkali-kali, sebetulnya bukan karena revisi atau tidak revisi. Tapi sebetulnya kita sendiri menyadari kalau kita ditanya Undang-Undang itu sendiri mengandung kelemahan," tandas Agus Raharjo.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES