Kopi TIMES

KPK Diambang Pergulatan Kekuasaan

Senin, 16 September 2019 - 08:47 | 86.32k
CHAIRUL ANAM, Ketua Pengurus Besar HMI Bidang Pendidikan dan Olahraga. (Foto : Rizki Alfian/TIMES Indonesia)
CHAIRUL ANAM, Ketua Pengurus Besar HMI Bidang Pendidikan dan Olahraga. (Foto : Rizki Alfian/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Inilah hari-hari ketika kebanyakan manusia bukan hanya kehilangan kemanusiaan, alamat rohani, alamat moral. Lebih dari itu juga kehilangan alamat sosial, alamat politik, ekonomi, dan kebudayaannya. Inilah hari-hari ketika standar-standar pengetahuan bersifat terlalu cair, pilar-pilar ilmu dan pandangan kabur pada dirinya sendiri, kepastian hukum bersifat terlalu gampang dilunakkan dan diubah substansinya sehingga juga sangat gampang kehilangan kepastiannya. Emha Ainun Nadjib, Titik Nadir Demokrasi: Kesunyian Manusia Dalam Negara (2016:254).

Tepat pada hari Jumat 13 September 2019, pimpinan KPK terpilih lima orang, dimana mekanisme pemilihannya dibidani oleh Komisi III DPR RI pada tahap 10 besar calon pimpinan KPK yang disodorkan ke presiden.

Pimpinan KPK harus memiliki komitmen tinggi, integritas yang kuat melawan korupsi, rekam jejak menjadi alat ukur komitmen dan integritas, tertuang pada pasal 2 undang-undang no 28 tahun 1999 dan undang-undang nomor 30 tahun 2002 KPK.

Bergulirnya wacana revisi UU KPK cenderung melemahkan lembaga anti rasuah dalam menjaga independensi. Pembentukan dewan pengawas KPK berpotensi menjadi ruang bagi pihak-pihak berkepentingan dalam  melemahkan kinerja komisioner KPK.

DPR RI harus cermat mengkaji revisi UU KPK, jangan sampai merevisi point yang mengebiri kewenangan KPK.

Upaya pelemahan KPK berkelindan dengan kemerosotan pendidikan politik. Wajah pendidikan politik kita kali ini dihujani gemuruh penolakan revisi UU KPK. Pemerintah, DPR RI, mahasiswa, akademisi, LSM dan segenap masyarakat indonesia harus bersuara, serta aktif terlibat dalam menjaga penegakan hukum di Indonesia,  sebab gelombang besar penolakan revisi UU KPK bergerak dari berbagai lintas elemen dengan tujuan menjaga independensi KPK.

Kekuasaan dan Keputusan Politik

Keputusan-keputusan politik mengikat seluruh masyarakat, sebab kekuasaan politik melahirkan keputusan-keputusan yang wujudnya secara formal adalah paling otoritatif di antara nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Disamping itu, kekuasaan (politik) sebagai nilai yang mempunyai daya "perekat (agglunating effect), yang mengakibatkan bahwa nilai-nilai yang lain "mengikatnya". Miriam Budiadjo, Aneka Pemikiran Tentang Kuasa dan Wibawa (1991:35).

Ketika pemerintah tergantung pada para bankir dalam hal keuangan, mereka bukan pemimpin yang mengendalikan situasi, karena tangan yang memberi berada diatas tangan yang membutuhkan, uang tidak memiliki tanah air, pemodal tanpa patriotisme dan tanpa kesusilaan, obyek tunggal mereka adalah keuntungan, "Napoleon Bonaparte".

Komitmen presiden untuk memperkuat KPK diragukan, seiring munculnya surat presiden terkait revisi undang-undang KPK ke DPR no 42/Pres/09/2019. DPR RI sebagai perwakilan rakyat di parlemen harus mempertimbangkan revisi undang-undang KPK yang berpotensi melemahkan kewenangannya, masa depan penegakan hukum berada pada anggota komisi III DPR RI.

Ibarat tersambar petir dan menggelinding seperti bola salju, 10 fraksi di DPR setuju revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, (UU KPK). Kesepakatan DPR yang tertuang dalam beberapa point wajib kita sikapi karena tidak mencerminkan penguatan lembaga anti rasuah KPK.

Ada 6 poin kesepakatan DPR, 1. KPK cabang kekuasaan eksekutif, pegawai KPK adalah ASN pasal 1 dan 24, 2. Penyadapan harus izin dewan pengawas KPK pasal 12, 3. KPK harus sinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana pasal 6, 43 dan 45, 4. Instansi/ kementerian/ lembaga wajib selenggarakan LHKPN sebelum dan setelah akhir masa jabatan pasal 7, 5. Tugas KPK diawasi dewan pengawas berjumlah 5 orang yang dibantu oleh organ pelaksana pengawas pasal 37, 6. KPK berwenang hentikan penyidikan penuntutan (SP3) tindak pidana korupsi pasal 40.

Padahal jika kita merujuk undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, presiden memiliki waktu 60 hari untuk berpikir sebelum mengeluarkan surat presiden. Durasi waktu yang cukup lama harusnya digunakan oleh presiden dalam mendengarkan dan menyerap aspirasi yang berkembang dari berbagai elemen.

Kondisi KPK semakin memprihatinkan tepat hari Jumat 13 September 2019, Pimpinan KPK serahkan mandat pemberantasan korupsi ke presiden, kondisi politik kebangsaan semakin genting karena KPK tidak diberikan ruang berdiskusi oleh pemerintah dan DPR RI dalam mengkaji revisi undang-undang KPK. Surpres terkesan cepat melesat, padahal tidak masuk dalam agenda prolegnas.

Political Trust dan Civil Society

Pemerintah harus menjaga political trust, presiden merupakan manifestasi leader bagi seluruh masyarakat indonesia, dimana presiden harus memberikan ruang yang cukup luas bagi rakyat, untuk ikut serta dalam membangun keharmonisan bangsa demi menjaga persatuan dan kesatuan.

Wajah demokrasi kita pasca pilpres dan pileg harus menghadirkan peradaban politik yang menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila. Kita tentu berharap presiden terpilih dapat mengemban amanah rakyat dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tugas kita dalam memerangi korupsi tentu semakin berat jika aspirasi penolakan revisi undang-undang KPK terkesan diabaikan oleh pemerintah dan DPR RI. Dalam teori pembagian kekuasaan Montesque membagi kekuasaan Negara menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Agar saling mengontrol keseimbangan kekuasaan dalam penerapan prinsip checks and balances.

Harus ada the ethics of trust, etika politik yang harus dijaga masing-masing pihak. Proses politik berjalan formal maupun non formal. Yang formal dilakukan berbagai interest group, yang mengerucut dalam civil society. Demokrasi memberikan koridor kebebasan berpolitik sepanjang tak melanggar konstitusi. Negara, dalam iklim dan sistem demokrasi, tak usah gelisah dengan fenomena civil society, justru selama pemerintah mampu menjaga political trust. M Alfan Alfian, Rashomon Dalam Labirin Politik Indonesia (2018:250).

Civil Society harus hadir dalam membangun kekuatan intelektual kolektif, pierre bourdie yang dikenal lewat bukunya intelektual koletif mengemukakan bahwa kelompok intelektual harus bersumbangsih dalam melakukan gerakan pencerahan melalui kompetensinya dalam membangun kebermanfaatan bagi masyarakat.

Pusaran hegemoni kekuasaan yang menjangkiti elit kian mesra bersatu dengan terbelenggunya kepentingan pemodal dan penguasa. Kebijakan publik harus dihasilkan melalui keputusan dengan mempertimbangkan kebermanfaatan bagi hajat hidup masyarakat. Kita harus bersinergi dengan segenap elemen, mahasiswa, akademisi, LSM, dan sipil, agar menghasilkan public policy yang dapat memecahkan persoalan-persoalan yang ada di masyarakat.

Masalah pokok yang berkaitan dengan negara adalah watak kekuasaan yang dilaksanakan oleh kelas penguasa terhadap kelas-kelas lain, karena sifat strategi revolusioner yang pas bagi suatu kelas untuk mencapai kekuasaan negara akan tergantung pada tingkat pemahaman mengenai watak kekuasaan yang dicapai oleh kelas tersebut. Apakah kekuasaan itu dan bagaimana kekuasaan itu dilaksanakan. Sebagaimana yang dikatakan gramsci, "pemahaman yang sempit akan negara menunjukkan kesadaran kelas yang lemah", Roger Simon, Gagasan-Gagasan Politik Gramsci (2004:101).(*)

*) Penulis: CHAIRUL ANAM, Ketua Pengurus Besar HMI Bidang Pendidikan dan Olahraga

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES