Peristiwa Daerah

Dewan Guru Besar UGM Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK

Minggu, 15 September 2019 - 17:04 | 411.24k
Anggota Dewan Guru Besar UGM bersama civitas akademika UGM lain menggelar aksi mendesak DPR dan pemerintah agar menghentikan pembahasan revisi UU KPK. (FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)
Anggota Dewan Guru Besar UGM bersama civitas akademika UGM lain menggelar aksi mendesak DPR dan pemerintah agar menghentikan pembahasan revisi UU KPK. (FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Gelombang aksi penolakan revisi UU KPK terus menggelinding. Di Yogyakarta, giliran anggota Dewan Guru Besar UGM yang menggelar aksi mendesak DPR RI dan pemerintah agar menghentikan pembahasan revisi UU KPK, Mingu (15/9/2019).

Aksi yang di pusatkan di Balairung Kampus UGM tersebut juga diikuti para doktor, organisasi kemahasiswaan, dan berbagai unsur yang ada dilingkungan kampus tertua di Yogyakarta ini.

Massa menilai prosedur dan substansi yang akan direvisi terkesan dipaksankan sehingga berpotensi meruntuhkan sensi-sendi demokrasi dan melanggar amanah reformasi dan amanat konstitusi.

“Kita meminta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU KPK,” kata Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof Koentjoro mewakili civitas akademika dalam membacakan pernyataan sikap di halaman Balairung, Kampus UGM.

Dalam aksi itu, ada lima butir pernyataan sikap. Pertama, civitas akademika UGM mendesak dan menolak segala tindakan upaya pelemahan terhadap KPK, DPR dan pemerintah mengevaluasi RUU KPK yang melemahkan gerakan anti korupsi, dan mengembalikan semangat kembali ke rela demoktasi sesuai dengan amanag reformasi dan amanah konstitusi.

Menurutnya, pengajuan revisi UU KPK tidak mengikuti prosedur legislasi. Sehingga, terlihat jelas ada kesan upaya sistemastis untuk melemahkan KPK dan ingin melemahkan gerakan antikorupsi di tanah air.

“Upaya ini harus dihentikan. Rakyat Indonesia harus bersatu menolak pelemahan KPK,” ajak Guru Besar Psikologi UGM ini.

Selain menyampaikan pernyataan sikap, sejumlah dosen UGM juga menyampaikan pandangannya terhadap revisi UU KPK. Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Dr Sigit Riyanto mengaku prihatin dengan upaya pelemahan KPK yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR melalui revisi UU KPK.

“Kami sangat prihatin, kita ingin memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kita mendukung lembaga KPK,” kata Sigit.

Ekonom UGM, Dr Rimawan Pradipto mengaku telah mengumpulkan petisi dari 2.338 dosen yang berasal dari 33 perguruan tinggi seluruh Indonesia. Petisi itu berisi menolak revisi UU KPK dan upaya pelemahan terhadap KPK.

“Hingga Sabtu kemarin, terkumpul 2.338 dosen dengan memberi dukungan, ada 344 dosen UGM, 160 dosen UI dan 102 dosen IPB,” papar Rimawan.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Dr Zainal Arifin Mochtar menilai, Presiden Joko Widodo tidak mendapat masukan yang lengkap terhadap rencana revisi UU KPK sehingga, Presiden Jokowi mendukung rencana revisi tersebut.

“Presiden tidak mendapat asupan yang cukup soal RUU ini. Kita punya kesadaran dan itikad bersama untuk mencegah usaha merampok upaya pemberantas korupsi di negeri ini,” terang Zaenal.

Ekonom UGM lain, Dr Fahmi Radhi mengatakan dukungan akademisi UGM kali ini dilakukan untuk menyelamatkan kembali Presiden untuk membela upaya pemberantasan korupsi dan melawan koruptor.

Pendapat yang sama disampaikan oleh pakar kebijakan publik UGM Prof Wahyudi Kumorotomo mengatakan pihaknya akan mengingatkan Presiden agar tidak menjadi bagian dari DPR yang ingin melemahkan KPK.

“Kita tidak menginginkan alumni kita (Joko Widodo) menghabisi KPK sebagai lembaga yang kita cintai bersama,” tegas Fahmi  bersama anggota Dewan Guru Besar UGM saat membacakan petisi mendesak DPR dan pemerintah agar menghentikan pembahasan revisi UU KPK di Balairung UGM. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES