Peristiwa Daerah

PB HMI Pertanyakan Urgensi Revisi UU KPK

Minggu, 15 September 2019 - 12:45 | 140.79k
Ketua Umum Pengurus Besar HMI (MPO), Zuhad Aji Firmantoro. (FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)
Ketua Umum Pengurus Besar HMI (MPO), Zuhad Aji Firmantoro. (FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) menilai, ada skenario sistematis yang berupaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nuansa pelemahan itu terlihat dengan adanya revisi UU KPK yang sementara dibahas oleh pemerintah dan DPR.

"Upaya pelemahan itu begitu nampak dan tersistematis," kata Ketua Umum Pengurus Besar HMI (MPO), Zuhad Aji Firmantoro kepada TIMES Indonesia, Minggu (15/9/2019).

Zuhad mengingatkan bahwa, KPK merupakan lembaga anti rasuah yang dibentuk atas amanat reformasi ketika hampir seluruh lembaga penegak hukum di negara ini tidak lagi dipercaya oleh masyarakat. Atas kegelisahan itulah, KPK dibentuk dengan kewenangannya yang power full. Tujuannya agar bisa dengan leluasa menindak dan mencegah korupsi yg telah akut menjangkiti republik ini.

"Kita bisa lihat mana prestasi lembaga penegak hukum selain KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi," tandas pria asal Yogyakarta ini.

Dosen hukum Universitas Al-Azhar Jakarta ini menilai, selama sekitar 19 tahun KPK berdiri dengan kewenangannya tidak ada masalah yang terlalu berarti dalam penggunaannya. Bahkan, banyak prestasi yang ditorehkan KPK dalam pemberantasan korupsi dengan adanya petinggi partai politik yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Potensi penyalahgunaan wewenang itu selalu ada dan terkandung dalam setiap wewenang. Tapi, mari kita lihat apakah KPK memiliki rekam jejak penyalahgunaan wewenang seperti itu? kan tidak!," tegas alumni Magister Hukum UII Yogyakarta ini.

Karena itu, lanjut Zuhad, PB HMI menilai bahwa revisi UU KPK terkesan menimbulkan pertanyaan bagi publik tentang alasan dilakukannya revisi UU KPK dan berpotensu adanya pelemahan terkait wewenang seperti penyadapan dan durasi penyidikan sebuah perkara.

Meski sebenarnya, sebuah UU tidak bebas dari upaya perbaikan dan revisi. Tetapi, untuk revisi UU KPK seakan terkesan dipaksakan dan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dan aspirasi dari publik.

"Atas dasar itu PB HMI (MPO) mempertanyakan apa urgensi revisi UU KPK itu dilakukan hari ini? Apalagi revisi ini diinisiasi oleh sebuah lembaga negara yang memiliki rekam jejak banyak anggotanya tertangkap dan terbukti sebagai koruptor," papar Zuhad. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES