Kopi TIMES

Pendidikan Antikorupsi, Perlukah?

Jumat, 13 September 2019 - 22:13 | 268.23k
Dr. R. Chusnu Yuli Setyo, Kabid Pendidikan SMP,Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. (Grafis; TIMES Indonesia)
Dr. R. Chusnu Yuli Setyo, Kabid Pendidikan SMP,Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. (Grafis; TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – "Mas, jangan duduk di situ. Abi tidak bisa melihat spion." 
"Ais loh duduk dekat AC." Nada anak saya agak meninggi menunjukkan protes. 
"Kalau Abi menabrak orang bagaimana?”
"Yo, tidak apa-apa, Bi. Nanti dibayar saja terus pulang." 

Mak duar! Seperti meledak rasanya hati saya dan istri mendengar alasan tidak terduga si kecil yang baru masuk TK ini.

"Kok, bisa menjawab seperti itu. Kok membayar. Tahu dari mana, Mas?
"Iya, dari mana? Selidik mamanya.
" Dari TV." Jawabnya santai tanpa ekspresi, sambil meneruskan memainkan robot Ultraman-nya.

Ungkapan si kecil ini mungkin mewakili jutaan anak yang setiap hari dijejali sinetron, acara TV, dan juga video di Youtube yang tidak mendidik. Ungkapannya di atas seperti sudah muncul dari bawah ambang sadarnya. 

Kalau setiap hari seorang anak kecil mendengar dan melihat berita kebobrokan, korupsi dari para pejabat, bahkan kejahatan, pertengkaran, kerusuhan, atau bahkan pemerkosaan, maka otak si anak kecil ini akan terisi paradigma yang negatif terhadap penegak hukum, pejabat, dan bahkan sistem yang ada.

Ini sangat berbahaya bagi masa depan si anak. Seperti dialog di atas, khawatirnya anak menjadi permisif pada perilaku koruptif.

Jalan panjang untuk membangun mental anak pun dijalankan. Seperti dua hari kemarin (11-12/9/2019), sebanyak 150 guru dan pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan dari Paud/TK, SD, MI, SMP dan MTs mendapatkan bimbingan teknis dalam mengimplementasikan penyisipan Pendidikan Anti Korupsi pada mata pelajaran. 

Menurut Bupati Lamongan, Fadeli, saat memberi sambutan, kegiatan bimtek seperti ini mungkin yang pertama di Indonesia. Bahkan Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2019 tentang implementasi insersi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di sekolah Lamongan juga yang pertama di Indonesia.

Hal ini patut diapresiasi di tengah-tengah praktik korupsi yang marak di semua elemen masyarakat. 

"Lamongan harus jadi pioneer dalam penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi." Begitu instruksi Bupati Fadeli pada Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh jajaran terkait. Instruksi ini muncul setelah KPK mengumpulkan seluruh Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan se-Jawa Timur di sebuah hotel di Surabaya. 

Setelah satu bulan, sekitar pertengah bulan April, KKKS SD, MKKS SMP dan MGMP SMP dikumpulkan oleh Adi Suwito, Kepala Dinas Pendidikan, untuk segera menyusun perangkat pembelajaran berbasis PAK.

Sementara itu, Asisten I Heru Widi mengumpulkan perwakilan Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, Kemenag, dan BKD untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup), workshop, dan atau bimtek tentang PAK.

Hasilnya sangat fenomenal. Tanggal 2 Mei 2019 lalu, saat upacara Hari Pendidikan Nasional, Bupati Lamongan meluncurkan perangkat pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi. Silabus, RPP, dan materi PAK untuk SD dan SMP dijajar di meja dekat podium. 

Banner launching juga didirikan di samping meja untuk ditandatangani bupati. Di samping banner PAK, juga ada banner peluncuran Buku Sekolah Berkarakter yang ditandatangani Bupati. Di hari yang sama, Perbup Nomor 18 tahun 2019 ditandatangani sebagai bukti keseriusan Lamongan dalam mendidik generasi anti korupsi.

Selanjutnya, pada bulan Juli, seluruh Kepala Dinas Pendidikan se-Jawa Timur diundang lagi oleh KPK di Surabaya. Lamongan benar-benar menjadi pioneer saat itu. Kabupaten lain meminta contoh Perbup Pendidikan Anti Korupsi dan contoh perangkat pembelajaran yang sudah diinsersi dengan PAK. Bahkan ada yang studi banding ke Dinas Pendidikan Lamongan, seperti jajaran Dinas Pendidikan Tuban dan Bangkalan.

Kegetolan Lamongan dalam menerapkan PAK di sekolah sejak usia dini belum disambut antusias dari guru, kepala sekolah, dan bahkan pejabat yang terkait dengan bidang hukum.

Beberapa guru dan kepala sekolah yang saya sampling mengatakan beban guru dalam mengajar sudah sangat banyak, misalnya ada titipan materi gerakan literasi dari perpustakaan, materi lingkungan hidup untuk program Adiwiyata dari Dinas LH, materi Sekolah Ramah Anak dari Dinas Perlindungan Anak, Kawasan Tanpa Rokok dari Dinas Kesehatan.  

Sekarang ditambah Pendidikan Anti Korupsi dari KPK. Padahal, Dinas Pendidikan sendiri punya program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

Pertanyaan besar para guru adalah apa PPK belum cukup untuk mendidik karakter anti korupsi siswa. Masih perlukah PAK?

Dari materi paparan KPK, kita akan bisa memahami bahwa PAK itu sangat penting untuk segera diterapkan. Ada tiga cara memberantas korupsi: pertama dengan tindakan hukum agar koruptor jera (tidak melakukannya lagi), kedua dengan perbaikan sistem dan manajemen yang baik agar tidak ada celah untuk melakukan korupsi, dan ketiga dengan penanaman nilai-nilai karakter anti korupsi agar seseorang malu atau takut dosa kalau sampai melakukan perilaku koruptif.

Penerapan PAK di sekolah itu ada di cara yang ketiga. PAK itu bukan untuk menghafal materi baru, bukan menambah Kompetensi Dasar baru, dan bukan menambah mata pelajaran baru. Tetapi, bagaimana anak-anak sejak usia dini sudah mempraktikkan nilai-nilai karakter anti korupsi di kelas, sekolah, keluarga, dan masyarakat. 

Membiasakan anak berperilaku jujur dalam ulangan, dalam menyampaikan alasan ketika tidak masuk sekolah, atau dalam memberitahu guru ketika melakukan kesalahan bisa menjadi karakter yang mendarah daging pada siswa, apabila guru selalu mengapresiasi kejujuran siswa. 

Bukankah banyak guru yang malah menghukum berat ketika siswa berterus terang ketika melakukan kesalahan. Akibatnya, berbohong itu dianggap lebih menyelamatkan daripada berterus terang. Slogan "jujur ajur" (jujur hancur) lebih diterimanya daripada "berani jujur, hebat". 

Apabila diteruskan, sampai dewasa, ia tidak akan berani jujur. Jadi guru harus berani mengubah mindsetnya tentang hukuman. Guru harus berani mengatakan, "Kamu hebat, Nak, karena berani berkata jujur”. Dengan demikian, sampai besar anak akan merasa bangga dan merasa hebat karena berani berkata jujur.

Selain nilai kejujuran, ada delapan nilai karakter antikorupsi yang disematkan di modul PAK milik KPK. Modul ini bisa diunduh daring gratis di laman KPK. Delapan nilai itu adalah peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, adil.

Sembilan nilai ini kalau ditanam sejak dini di sekolah dan keluarga akan menjadi akar yang kuat untuk membentuk karakter individu yang anti korupsi. Ini bisa diibaratkan sebagai sebuah pohon yang tumbuh dengan kuat dan kokoh karena akarnya yang kuat.  

Demikian juga manusia. Keberhasilan seorang manusia dalam bekerja, bermasyarakat, dan bernegara akan ditentukan karakter yang dibangun bertahun-tahun selama dalam keluarga dan dalam sekolah. Oleh karena itu, Pendidikan Anti Korupsi sangat penting untuk diterapkan di sekolah. Bukan untuk dihafalkan materinya, ditanam dan dipraktikkan dalam kegiatan di sekolah. 

Yang tidak kalah penting untuk menyukseskan program PAK adalah sosialisasi pada seluruh sekolah, mendampingi pembuatan perangkat dan model pembelajarannya, dan memonitor pelaksanaan KBM di tahun pelajaran 2019/2020 ini. 

*)Penulis: Dr. R. Chusnu Yuli Setyo, Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Lamongan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES