Ekonomi

Ingin Beli Properti? Ini Tips Aman Agar Tak Tertipu oleh Developer Bermasalah

Jumat, 13 September 2019 - 20:28 | 54.65k
Wawancara M. Arifudin, SH Ahli Kepailitan usai Talkshow BungFK di Roca Cafe Palembang (Foto : Rochman/TIMES Indonesia)
Wawancara M. Arifudin, SH Ahli Kepailitan usai Talkshow BungFK di Roca Cafe Palembang (Foto : Rochman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PALEMBANG – Problematika bisnis properti kian komplek. Termasuk mulai menjamurnya tren kepailitan perusahaan properti atau developer. Konsumen diimbau untuk cerdas dan jangan terbuai oleh iklan.  

Keinginan mempunyai aset properti dalam hal ini rumah, haruslah dibarengi dengan pengetahuan saat akan memilih dan membeli investasi dalam bentuk rumah atau tanah, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Contohnya, saat ada perkara dengan developer yang bermasalah atau yang dinyatakan pailit, properti yang diinvestasikan harus tetap aman.

“Konsumen juga harus mengetahui bahwa Akta Jual Beli (AJB) dan PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli), karena keduanya ini berbeda 180 derajat,” ujar M. Arifudin SH, lawyer dan ahli kepailitian di acara diskusi "Tips Aman Investasi Properti" di Roca Cafe Palembang, Jumat (13/9/19).

Arif mengatakan PPJB adalah kepemilikan tanah yang belum beralih ke siapapun walaupun sudah membayar lunas. Artinya, status tanah itu masih milik developer atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan developer. Kalau sudah AJB, itu baru aman. Karena tanah itu sudah milik konsumen

PPJB itu artinya baru dijanjikan untuk diadakan jual beli jadi belum terjadi jual beli. Artinya walaupun sudah lunas PPJB namun secara hukum belum beralih. Masih tetap milik pemilik asal.

Tips yang paling aman untuk konsumen adalah pastikan bahwa sertifikat tanah itu sudah full akuisisi yakni sertifikat itu sudah dibeli lunas oleh developer dan sudah balik nama.

"Artinya konsumen melakukan akad dengan orang yang tepat, jadi membeli tanah dengan developer bukan tanah milik pihak ke tiga," katanya. 

Pihaknya menyarankan untuk menanyakan langsung ke kepada developer sebelum membeli, sehingga mendapat kejelasan tentang status tanah atau properti yang mau dibeli.

Sementara itu, praktisi bisnis properti, Qodri Usman Siregar mengungkapkan potensi bisnis properti belakangan ini trennya terus naik, bahkan perumahan tipe menengah ke bawah cenderung naik sebesar 15 persen.

Tahun 2007 lalu misalnya rumah harga Rp 50 juta, sekarang sudah Rp 140 juta dan bahkan tahun depan diperkirakan Rp 155 juta.

Namun, bagi yang ingin terjun sebagai pengusaha properti maupun konsumen, pastikan tanahnya tidak bersengketa, jangan hanya lihat brosur dari developer saja. “Terutama bagi konsumsen. Jika mau beli rumah, maka pastikan tanahnya sudah sertifikat belum. Setelah itu cek sudah dipecah belum atau ada di BPN tidak,” urainya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Palembang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES