Pemerintahan

Didukung Pemerintah dan Komisioner KPK RI Baru, Revisi UU KPK Rampung Akhir September

Jumat, 13 September 2019 - 19:42 | 55.25k
Gedung DPR RI (FOTO: Media Indonesia)
Gedung DPR RI (FOTO: Media Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Usai memutuskan Ketua KPK RI yang baru dini hari tadi, para anggota dewan Komisi III DPR RI kini sedang bekerja ekstra untuk merampungkan revisi UU KPK.

Menurut rencana, hari ini rancangan revisi UU tersebut mulai dibahas usai presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait persetujuannya merevisi UU KPK.

Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK, Supratman Andi Agtas yang juga Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, akan memulai pembahasan revisi tersebut dengan mengulas beberapa poin yang menjadi masukan pemerintah.

Tiga poin yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI, Yosanna Laoly adalah pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas harus menjadi kewenangan presiden, pegawai KPK RI semestinya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terakhir, KPK RI harus sebagai lembaga negara.

”Adapun tanggapan Pemerintah mengenal RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara terinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," kata Yasonna saat mengikuti Rapat Kerja bersama Baleg DPR RI di Senayan tadi malam.

Presiden Joko Widodo siang tadipun menggelar jumpa pers terkait dukungannya atas revisi UU KPK ini. Ada beberapa poin yang disetujui, namun ada juga beberapa poin yang ditolak.

Poin-poin yang menjadi penolakan presiden yakni keharusan KPK RI untuk meminta izin dari pihak internal melakukan penyadapan, penyelidik dan penyidik harus dari kepolisian dan kejaksaan, KPK RI wajib berkooordinasi dengan Kejagung RI dalam penuntuan dan terakhir adalah pengelolaan LHKPN diberikan kepada Kementerian atau lembaga lain.

Poin yang disetujui adalah adanya Dewan Pengawas, Kewenangan SP3 dan Status ASN pegawai KPK RI.

“Intinya KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan memadai dan harus lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegas Jokowi di Istana Negara.

Pro dan kontra terkait revisi undang-undang lembaga antirasuah ini memang panas diperbincangkan, namun banyak yang menyetujui lembaga anti korupsi yang sudah berdiri sejak 15 tahun ini direvisi guna memperbaiki kinerjanya yang dinilai sebagaian kalangan kurang optimal bahkan bobrok.

Tak hanya pengamat hukum dan aliansi masyarakat, Komisioner KPK RI periode 2019-2023 pun memberikan dukungannya kepada DPR RI agar lembaga yang sebentar lagi dipimpin oleh Irjen Firli Bahuri direvisi.

Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Ketua terpilih Firli Bahuri juga mendukung langkah DPR RI merevisi UU KPK dengan beberapa catatan. “Segala sesuatu untuk memperkuat KPK kita dukung,” ujar Ketua baru KPK RI.

Terkait tudingan adanya konspirasi antara pemerintah dan anggota dewan DPR RI terkait cepatnya Revisi UU KPK ini disetujui, Masinton yang menjadi salah satu anggota Baleg DPR RI ini menyatakan momentum ini pas dengan adanya Ketua baru terpilih. Revisi ini nantinya akan memperkuat fungsi kinerja KPK RI ke depan.

Selain itu, masa bakti anggota dewan yang akan berakhir September nanti menuntut revisi UU KPK ini segera dirampungkan agar tidak menjadi beban anggota dewan baru. “Pimpinan KPK RI yang baru bisa bekerja berdasarkan UU KPK yang baru,” tegas anggota Komisi III DPR RI ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES