Peristiwa Daerah

PMII Kabupaten Malang Dukung Revisi UU KPK, PMII Kota Malang Menolak 

Jumat, 13 September 2019 - 19:28 | 117.55k
Aksi PC PMII Kota Malang menolak RUU KPK di Depan Kantor DPRD Kota Malang. (FOTO: Istimewa)
Aksi PC PMII Kota Malang menolak RUU KPK di Depan Kantor DPRD Kota Malang. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANGRevisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR RI menuai pro kontra di kalangan aktivis mahasiswa. Duo organisasi besar di Malang Raya memiliki pandangan yang berbeda. PMII Kabupaten Malang memberi dukungannya, sedangkan PMII Kota Malang menolak.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengambil peran dan sumbangsih ide beserta gagasan menyangkut revisi UU KPK yang dilakukan oleh DPR RI. 

PMII Kabupaten Malang memberi sikap bahwa pihaknya mendukung adanya revisi UU KPK ini. Hal tersebut disampaikan
Ketua PC PMII Kabupaten Malang, Muhammad Ruji, kepada TIMES Indonesia, Kamis (12/9/2019).

Pihaknya mendukung upaya revisi UU KPK yang selama ini menjadi perdebatan pro-kontra dari banyak pihak. Upaya DPR untuk merevisi UU KPK dinilai adalah langkah baik.

Dukungan atas rencana revisi UU KPK tersebut adalah hasil kajian diinternal PC PMII Kabupaten Malang yang dihadiri oleh pengurus Rayon dan Komisariat. "Hasil kajiannya, setuju atas revisi UU KPK," tegas Ruji.

PMII Kabupaten Malang menilai ada beberapa pasal yang sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

"Kalau dilihat dari lahirkan dan tujuan dibentuknya KPK, sebagai super body dalam penegakan hukum soal tindak pidana korupsi. Karena kepolisian dan Kejaksaan tidak maksimal dalam penegakan kasus korupsi," katanya.

KPK RI itu adalah lembaga pelaksana dari UU bukan pembuat UU. Yang membuat UU adalah legeslatif dan eksekutif. "Semua UU boleh direvisi. Serahkan saja revisi UU itu pada lembaga yang memiliki kewenangan. Jangan ada sikap saling tidak percaya. Apalagi menuduh secara kelembagaan, bahwa yang memiliki kinerja baik hanya KPK," jelasnya.

Dalam UU KPK ada beberapa yang memang perlu untuk direvisi. Seperti SP3 dan penyadapan. Karena menyangkut soal Hak Asasi Manusia. "Itulah pentingnya harus direvisi," ujarnya.

Bagi pasal yang sudah tepat, tidak penting untuk direvisi. Begitu juga kata Ruji, jika akan ada tambahan pasal yang selama ini belum ada, bisa ditambah. Selama itu untuk kebaikan Indonesia dan kinerja KPK. "Bahkan akan lebih bagus untuk KPK," terangnya.

Diakui atau tidak, imbuhnya, memang harus ada evaluasi bagi kinerja KPK RI. Apalagi KPK adalah lembaga vital untuk melakukan pemberantasan korupsi, melakukan penindakan dan pencegahannya. 

"Bukan dengan adanya KPK malah marak kasus korupsi. Ini yang tidak benar. Dari itu, upaya pencegahan harus juga terus dilakukan. Jangan hanya kasus OTT yang ramai di publik, tapi proses pencegahannya tidak maksimal," harapnya.

Jangan sampai kewenangan di KPK RI disalahgunakan oleh oknum anggota KPK RI. Mulai dari aturan penyadapan, penindakan dan pencegahan. Bahkan harus ada Badan Pengawas yang dari eksternal KPK RI.

Berbeda dengan PC PMII Kota Malang. Organisasi pergerakan yang basisnya di Kota Malang ini dengan tegas menolak Revisi UU KPK.

Penolakan tersebut ditandai dengan aksi unjuk rasa PC PMII Kota Malang yang menolak adanya UU KPK inisiasi dari DPR.

Unjuk rasa PMII Kota Malang ini berlangsung di depan gedung DPRD Kota Malang, Jumat, (13/9/2019). Mereka menuntut revisi UU KPK yang diinisiatif oleh DPR RI dibatalkan.

Ratusan massa aksi gabungan dari pengurus rayon, komisariat dan cabang di Kota Malang mengepung gedung DPRD Kota Malang. "Tolak RUU KPK. Jangan lemahkan KPK," teriak seorang demonstran.

Ketua Umum PMII Kota Malang, Sena Kogam mengatakan, ada sembilan persoalan dari draf RUU KPK yang dianggap melumpuhkan kerja KPK, yaitu, Independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR RI, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

“Kami meminta DPR tidak menggunakan wewenangnya untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK,” kata Sena.

Sena mengatakan revisi UU KPK tidak akan mungkin dapat menjadi Undang-undang jika Presiden RI menolak dan tidak menyetujui. Karena Undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR RI dan Presiden.

“Tapi, pada tanggal 11 September 2019 melalui Surpresnya, Presiden Jokowi telah meneken revisi itu dan akan dibahas selanjutnya. Upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan janjinya juga akan mendukung kerja dan tugas pencegahan dan penindakan korupsi,” papar Sena.

PMII Kota Malang berharap Presiden sebelum mengesahkan, sebaiknya membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang Undang KPK tersebut.

“Tapi buktinya tidak. Kita telah memiliki pengalaman panjang sebelumnya upaya-upaya pelemahan KPK yang tidak berlebihan jika disebut sebagai corruptor fight back. Kami berharap upaya pemberantasan korupsi tetap dperkuat. Agar kinerja pencegahan dan penindakan dapat lebih efektif dan berdampak. Sejak KPK efektif bertugas tahun 2003, KPK telah menangani 1064 perkara dengan tersangka dari berbagai macam latar belakang,” tegas pria berkaca mata itu.

Massa aksi melakukan orasi di depan Gedung DPRD Kota Malang. Beberapa perwakilan melakukan negoisasi dengan Ketua DPRD sementara, I Made Dian Kartika. PMII mendesak DPRD Kota Malang turut menolak revisi UU KPK dan kirim surat kepada DPR RI.

Revisi UU KPK mendapatkan respon pro kontra dari berbagai organisasi kemahasiswaan, termasuk PMII Kabupaten Malang yang mendukung dan PMII Kota Malang yang menolaknya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES