Peristiwa Nasional

Ini Rekam Jejak Nawawi Pomolango, Hakim yang Jadi Pimpinan KPK

Jumat, 13 September 2019 - 16:39 | 134.79k
Pimpinan KPK terpilih, Nawawi Pomolango saat menjalani fit & proper test di DPR. (Foto: Istimewa)
Pimpinan KPK terpilih, Nawawi Pomolango saat menjalani fit & proper test di DPR. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi III DPR RI telah memilih Nawawi Pomolango menjadi salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemilihan itu, Jumat (13/9/2019) dini hari, Nawawi meraih 50 suara.

Dari data yang dihimpun berbagai sumber, Nawawi merupakan sarjana hukum dengan spesialisasi perdata. Ia berkarier sebagai hakim sejak 1988. Selama 30 tahun sebagai hakim, kariernya malang melintang di berbagai pengadilan.

Karirnya sebagai hakim berawal di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore. Ia kemudian menjadi Ketua Pengadilan Poso, Sulawesi Tengah Wakil Ketua Pengadilan Bandung, Ketua Pengadilan Samarinda, dan Ketua Pengadilan Jakarta Timur, dan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Nawawi telah mengantongi sertifikasi hakim tipikor sejak 2006. Nawawi pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fatonah, Irman Gusman, dan Patrialis Akbar.

Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, salah satu politikus yang divonis bersalah oleh Nawawi dengan hukuman 16 tahun penjara, atau lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 18 tahun bui.

Ketika menangani kasus suap eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Nawawi, yang mengetuai majelis hakim, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Nawawi juga menjatuhkan vonis ringan di kasus suap yang menjerat eks Ketua DPD Irman Gusman. Yakni, 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Sementara, tuntutan jaksa ialah 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Nawawi Pomolango terang-terangan menuding KPK tebang pilih dalam menerapkan kasus pencucian uang. Hal itu ia sebut berdasarkan data Transparency International Indonesia atau TII, bahwa KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap 15 dari 313 kasus korupsi yang ditanganinya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES