Peristiwa Internasional

Diduga Ada Pengelembungan Suara, Sejumlah Warga Desa Pamaroh Protes ke P2KD

Kamis, 12 September 2019 - 23:52 | 94.54k
Massa aksi 01 saat berkumpul depan kantor Balai Desa Pamaroh. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Massa aksi 01 saat berkumpul depan kantor Balai Desa Pamaroh. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Sejumlah warga Desa Pamaroh di kabupaten Pamekasan mendesak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Pamaroh untuk menjelaskan dugaan penggelembungan surat suara di pilkades setempat.

Dalam pilkades yang digelar pada Rabu (11/9/2019), ada tiga calon kepala desa diantaranya (01) Afif Amrullah, (02) Syafi Efendi (03) As'ari.

Dari ketiga calon tersebut yang unggul nomor urut (3) As'ari dengan memperoleh jumlah surat suara sah sebanyak 1.783.

Sedangkan calon nomor urut 01 Afif Amrullah, mendapat suara sah sebanyak (01) 1.777 dan pihak (02) Syafi Efendi mendapat surat suara sah sebanyak 57. 

Koordinator warga, Cholil Minhaji mengatakan, pihaknya menunggu penjelasan Ketua P2KD yang sebelumnya telah disepakati bersama akan dilaksanakan pada hari ini, pukul 13.00 WIB.

“Kemarin setelah selesai penghitungan, kita temukan indikasi kecurangan di salah satu Dusun berupa penggelembungan suara,” ungkap Cholil pada sejumlah wartawan, Kamis (12/9/2019).

Dikatakan, penggelembungan itu berupa ketidak sesuaian hasil rekapitulasi dengan undangan. 

"Ketika dilakukan pengecekan jumlah surat suara yang terpakai lebih besar dari jumlah daftar hadir pemilih. Ada penggelembungan sekitar 18 suara," bebernya.

Sementara Muttaqin, selaku Kabid Pemdes menyatakan bahwa masalah ini muncul karena selisih enam suara antara dua cakades.

"Jadi yang dipersoalkan masalah hasil penghitungan di lapangan ternyata selisih surat suara yang terpakai dengan undangan ada sekitar 18. Tapi selisih ini tidak ada yang tau siapa yang melakukan," ungkapnya.

Menurut Muttaqin, kalau berpatokan dengan peraturan daerah Kabupaten Pamekasan nomor 5 tahun 2015 disebutkan dalam pasal 45 apabila hasil penghitungan suara terdapat selisih lebih atau kurang dari jumlah Pemilihan yang mempergunakan hak pilihnya, maka penghitungan suara dinyatakan sah dan dituangkan dalam berita acara hasil penghitungan suara.

"Jadi pilkades di desa setempat hampir dipastikan tidak akan ada penghitungan ulang," lugasnya.

Selanjutnya, pihaknya menyatakan kalau penghitungan belum selesai maka BPD harus melakukan koordinasi dengan pihak panitia.

"Serta ini yang bisa memutuskan sesuai atau tidaknya pilkades ini pengadilan negeri," imbuhnya.

Sementara, Iskandar selaku ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Pamaroh tidak mau banyak berkomentar tentang persoalan tersebut. "Saya tidak banyak komentar, saya dengan BPD dan saksi dari tiga calon mau konsultasi dengan pihak panitia Kabupaten Pamekasan bagaimana solusi terbaiknya," terangnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES