Kopi TIMES

Meremajakan Nalar Pencegahan Korupsi

Kamis, 12 September 2019 - 18:29 | 67.57k
Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI)
Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI)

TIMESINDONESIA, SITUBONDOMELIHAT polemik bergulir beberapa hari terakhir, ada dua spektrum argumentasi yang terus diedar ke publik soal 'silang-sengkarut' Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Argumentasi pertama menilai, peninjauan UU KPK adalah geliat pelemahan kepada lembaga antirasuah. Pasalnya, revisi ini diyakini akan mengamputasi banyak kewenangan lembaga KPK.

Sontak, gelombang protes tidak sekadar datang dari kalangan internal KPK, tetapi bahkan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk juga kalangan akademisi. Tercatat, hingga kini, ada 251 dosen UGM menandatangani petisi penolakan pada revisi UU KPK. Sikap ini kemudian diikuti oleh banyak dosen di sejumlah kampus negeri maupun swasta, seperti Universitas Diponegoro Semarang dan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. 

Sementara, argumentasi kedua justru menganggap revisi UU KPK sebagai instrumen yuridis untuk memperkokoh kinerja KPK. Tak ada usaha mengebiri. Bahkan sebaliknya, revisi UU KPK yang sedang diusul DPR hendak meninggikan marwah lembaga KPK tanpa harus metamorfosis menjadi lembaga superbody yang anti kontrol. Platform check and belences ini juga mendapat dukungan dari beberapa pihak. Demonstrasi dukungan juga mengalir di mana-mana. 

Publik lalu ramai, dukungan dan penolakan terus menyemai. Sebagai satu diskusi produktif, polemik ini tentu baik sebagai wadah melibatkan kehangatan dialog warganegara. Semua orang bisa usul melalui kanal paling praktis sekalipun, seperti media sosial. Semua itu, dalam sistem demokrasi, mesti dimaknai sebagai geliat partisipasi khalayak untuk kemaslahatan bangsa. Bagaimanapun, korupsi adalah penyakit endemik yang harus diberangus hingga akar. 

Namun begitu, perdebatan revisi UU KPK bisa saja hanya menjadi perang urat syaraf antara dua lembaga tinggi negara: KPK vis a vis DPR. Dalam beberapa keterangan pemberitaan, klaim kebenaran terus tergambar pada kedua lembaga tersebut. Masing-masing menajamkan argumentasi, mengolah data shahih demi saling serang melalui dalih. Bahkan, 'keributan' ini tidak hanya dilakukan oleh elite kuasa, tetapi juga masyarakat arus bawah. Petisi penolakan dibalas dengan demonstrasi dukungan.

Lalu karena itu, polemik ini bahkan lebih terlihat sebagai 'gerilya politik' ketimbang usaha penguatan kelembagaan. Energi masyarakat, konsekuensinya, habis karena pertengkaran horizontal hanya untuk mendukung dan menolak. Semuanya serba hitam-putih, oposisi biner. Padahal, energi besar bangsa mestinya dikerah untuk problem krusial. 

Memang, sebagai jembatan konstitutif, UU KPK penting sebagai dasar acuan mencegah dan menindak pidana korupsi. Tapi, bila polemik ini berjalan pada garis saling klaim benar, maka atmosfer ruang publik kita akan berada pada kubangan saling curiga. Mestinya, publik harus menyikapi dengan arif polemik ini. Lagipula, pencegahan tindak koruptif tidak hanya menjadi tugas an sich KPK--dengan fungsi trigger michanism melalui koordinasi dan supervisi dengan kepolisian dan kejaksaan. Pencegahan itu juga dilakukan oleh masyarakat!

Rejuvenasi Nalar Pencegahan

Sebagai satu extra ordinarry crime, korupsi memang wajib diberangus. Korupsi mesyaratkan sifat serakah, haus kekuasaan, dilingkupi pikiran materialistik dengan sifat kemanusiaan yang tumpul. Lazimnya, alam hidup koruptor berada di sekitar kekuasaan. Wajar, pada suatu kesempatan, sejarawan cum penulis Inggris, Lord Acton, menulis, " power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely ".

Embrio korupsi lahir karena berdekatan dengan kekuasaan, dalam bentuk apa saja. Bahkan, dalam banyak keterangan, praktik korupsi itu tidak mungkin dilakukan sendirian dan di luar struktur ekonomi-politik. Karena itu, banyak orang bilang korupsi di Indonesia telah menjadi sindrom sistemik: bisa terjadi dimna saja dan menimpa siapa saja. Bahkan, temuan praktik suap di daerah terhitung dalam angka yang mencengangkan. Benar, korupsi di Indonesia laiknya cendawan di musim hujan.

Tak jarang korupsi dianggap sebagai kejahatan yang wajar karena dilakukan berulang-ulang. Dalam Einhmann in Jerusalam: A Report on Banality of Evil, Hanna Arendt menulis, manusia pada dasarnya memiliki 'banalitas kejahatan', yakni situasi saat kejahatan tidak lagi dianggap kejahatan, tetapi menjadi hal biasa saja. Begitu juga, korupsi jika dilakukan terus menerus dan berulang akan dianggap sebagai hal lumrah. Tentu ini bahaya. 

Karena itu, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan sepertinya tidak cukup untuk mencegah praktik rasuah. Partisipasi aktif masyarakat melalui beragam kerja strategis justru memiliki porsi besar untuk mencegah, bahkan--menyadur istilah Pramudya Ananta Toer--sejak dalam pikiran. Kreasi dan sosialisasi dari kalangan masyarakat kiranya akan lebih reflektif untuk menyadarkan setiap orang tentang bahaya laten praktik rasuah. KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan jangan sampai menjadi 'dalih apologia' masyarakat untuk antipati dan emoh mencegah korupsi.

Desain pencegahan dan pemberantasan korupsi mesti direjuvenasi. Tentu saja, publik berharap polemik soal Revisi UU KPK segera tuntas supaya tidak terlalu lama larut dalam lubang kepongahan. Lagi pula, pada dasarnya, lembaga pemerintah hanya menjadi 'gawang' dan instrumen yuridis penegakan, tetapi masyarakat memiliki porsi lebih untuk bersama-sama menanamkan ide etik melawan sifat-sifat koruptif sejak dini, termasuk di daerah-daerah. Bagaimanapun, korupsi hanya akan melahirkan tirani yang bisa mengebiri kesejahteraan publik. Hanya itu yang kita perangi.(*) 

* Penulis, Rahmad Sukendar, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES