KPPU Jatim Jatuhkan Denda kepada Pelaksana Proyek Jalan Plosoklaten-Wates
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU Jatim) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 pada lelang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates – Plosoklaten (Kode Lelang 620207) pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK IPD) Bidang Jalan Tahun Anggaran 2016.
Sidang yang dipimpin Majelis Komisi yang terdiri dari Chandra Setiawan, sebagai Ketua Majelis Komisi, Kurnia Toha dan Harry Agustanto. Memutuskan pihak yang melanggar harus membayar sejumlah denda untuk disetor ke kas negara.
KPPU menjatuhkan hukuman denda kepada PT. Kediri Putra, PT. Ayem Mulya Abadi, PT. Ayem Mulya Aspalmix, dan PT. Ratna . Karena terbukti melakukan persekongkolan untuk mengatur dan menentukan pemenang tender, sehingga terjadi persaingan tidak sehat dalam pengerjaan lelang proyek yang menggunakan dana APBD Kabupaten Kediri tahun 2016.
“Sebagian besar masih diakomodir dan semua dinyatakan bersalah”, kata investigator penuntut KPPU Jatim Maduseno, Kamis (12/9/2019).
Karena terbukti bersalah, maka PT. Kediri Putra dikenakan denda sebesar Rp3.250.611.000,00. Sedangkan PT. Ayem Mulya Abadi dan PT. Ayem Mulya Aspalmix, serta PT. Ratna membayar denda masing-masing Rp. 1 Milliar.
Setelah denda tersebut dilunasi, KPPU juga memutuskan pihak yang bersalah tidak diperbolehkan mengikuti lelang tender dalam bidang yang sama selama 2 tahun setelah putusan incraht.
“Namun para terlapor atau pelaku usaha yang terlibat dalam hal ini masih diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan, 14 hari sejak diterimanya putusan”, tambah Maduseno di Kantor KPPU Jatim. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Surabaya |