Pemerintahan

Presiden Jokowi Setujui RUU KPK

Kamis, 12 September 2019 - 10:25 | 53.52k
Gedung KPK RI. (Foto:Dok.TIMES Indonesia)
Gedung KPK RI. (Foto:Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, menuturkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani Surat Presiden (Surpres) yang berisi persetujuan Revisi Undang-Undang (RUU KPK).

Menurutnya, surat tersebut sudah dikirim ke DPR agar bisa ditindak lanjuti. Dia memastikan bahwa dalam surpres itu tentu banyak perubahan yang dilakukan evaluasi langsung oleh Presiden.

"Ya sudah dikirim kok ke DPR, diteken kemaren sama pak Jokowi," kata Pratikno saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Pratikno menambahkan bahwa dalam hal ini Presiden sangat berhati-hati dalam memberikan keputusan. Sebab KPK adalah lembaga yang sangat penting perannya bagi negara.

"Presiden katakan KPK RI adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, jadi keberadaannya dan peran nya harus dilindungi, harus semakin diperkuat lagi," pungkas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES