Peristiwa Daerah

Guru Besar UGM Minta Rakyat Indonesia Bersatu Desak DPR Perkuat KPK

Kamis, 12 September 2019 - 11:34 | 161.14k
Guru Besar Bidang Hukum UGM Prof Dr Sudjito Atmoredjo (dua dari kanan) saat diskusi dengan Forum Pemred Yogyakarta di May Star Restaurant Jogja City Mall Jalan Magelang Yogyakarta, Rabu (11/9/2019) malam. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Guru Besar Bidang Hukum UGM Prof Dr Sudjito Atmoredjo (dua dari kanan) saat diskusi dengan Forum Pemred Yogyakarta di May Star Restaurant Jogja City Mall Jalan Magelang Yogyakarta, Rabu (11/9/2019) malam. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam lemah. Ini menyusul kabar yang beredar di kalangan politisi senayan, pegiat antikorupsi, dan internal KPK bahwa DPR RI ingin merevisi sejumlah pasal yang ada pada UU KPK.

Diantara pasal yang diincar adalah mengenai penyadapan, lama penanganan sebuah kasus, operasi tangkap tangan (OTT), penyidikan, SP3 dan usulan adanya Dewan Pengawas KPK.

“Banyak lembaga dan orang yang merasa terganggu terhadap kewenangan KPK saat ini. Mereka merasa tidak aman dan tidak nyaman. Tentu mereka yang berkepentingan untuk merevisi adalah para koruptor dan calon koruptor. Mereka ingin mendapatkan uang banyak dengan cara-cara ilegal, tidak baik,” kata Guru Besar Bidang Hukum UGM Prof Dr Sudjito Atmoredjo saat diskusi dengan Forum Pemred Yogyakarta di May Star Restaurant Jogja City Mall Jalan Magelang Yogyakarta, Rabu (11/9/2019) malam.

Sebagai rakyat Indonesia dan dosen, Sudjito mengaku tidak rela terhadap adanya gerakan upaya pelemahan KPK.

Menurutnya, gerakan upaya pelemahan KPK yang sedang ramai di diperbincankan masyarakat diduga memang sengaja di desain secara terstruktur dan sistematis. Hal itu nampak dari pemilihan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK yang dinilai janggal.

Kemudian, sosok 10 nama capim yang saat ini sedang mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR RI sengaja dipilih dari kalangan yang selama ini kritis terhadap KPK. Selanjutnya, disusul DPR RI yang mengusulkan revisi UU KPK.

“Pelemahan KPK ini bersifat sporadir dan sekarang dengan cara sistematis seperti revisi UU KPK dan memasukan orang-orang yang patut diduga bermasalah. Tentu, 10 nama capim tidak lepas dari kepentingan ini,” terang Sudjito.

Sudjito mengajak kepada masyarakat Indonesia untuk mengawal revisi UU KPK yang akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR. Hal ini menyusul keputusan Presiden RI Joko Widodo yang telah mengirimkan surat presiden RI (surpres) ke DPR RI yang menyetujui revisi UU KPK berikut mengirimkan daftar isian masalah (DIM).

“Mari kita kawal sama-sama revisi UU KPK ini. Kita perlu mengajak KPK untuk berdiskusi, apa yang diperlukan agar KPK kuat. Jika memang nanti revisi UU KPK ternyata melemahkan ya kita ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kita juga perlu pastikan bahwa hakim MK benar-benar pro terhadap pemberantasan korupsi,” tegas Sudjito.

Sudjito mengusulkan, pemberantasan korupsi diperluas tidak sekadar merugikan keuangan negara. Namun, dapat dikembangkan pada korupsi kekuasaan. Maksudnya, pejabat negara yang menggunakan kekuasaananya dengan sewenang-wenang maka dapat dikenai UU KPK.

“Konsep korupsi kekuasaan inilah yang menjadi embrio korupsi uang negara. Korupsi kekuasaan lebih ganas ketimbang korupsi uang negara karena pejabat coroboh dalam menggunakan kekuasaannya,” tandas guru besar UGM ini yang berulang mengajak rakyat Indonesia bersatu meminta DPR agar memperkuat posisi KPK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES