Peristiwa Nasional

BJ Habibie Wafat, Pengibaran Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari

Rabu, 11 September 2019 - 19:57 | 93.33k
Presiden ke-3 RI, Alm. BJ Habibie, (FOTO: NET/Satu Indonesia)
Presiden ke-3 RI, Alm. BJ Habibie, (FOTO: NET/Satu Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Meninggalnya Presiden ke-3 RI BJ Habibie menjadi duka mendalam bagi bangsa Indonesia. Sebagai bentuk penghormatan, Menteri Sekretaris Negara meminta seluruh kementerian/lembaga tingkat pusat hingga daerah, serta masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang.

Instruksi pengibaran bendera disampaikan melalui surat resmi Mensesneg tertanggal 11 September 2019. Dalam surat tersebut disebutkan, untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie yang wafat pada 11 September 2019 di Jakarta.

Penghormatan dengan pengibaran bendera ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang No.24 tahun 2019 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sebagaimana isi surat tersebut, pengibaran bendera Negara setengah tiang berlaku selama tiga hari mulai tanggal 12 September hingga 14 September 2019.

"Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang," demikian tertulis dalam surat Mensesneg.

BJ Habibie wafat pada 11 September 2019 pukul 18.05 WIB di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Atas wafatnya Presiden ke-3 RI ini, selain pengibaran bendera setengah tiang, pemerintah menetapkan Hari Berkabung Nasional. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES