Peristiwa Daerah

Tiga Mahasiswa Asal Timor Leste Korban Informasi Hoaks

Rabu, 11 September 2019 - 17:56 | 198.58k
M. Novweni mendampingi mahasiswa Timor Leste menunjukkan bukti berita hoaks. (FOTO: Dwijo Suyono/TIMES Indonesia)
M. Novweni mendampingi mahasiswa Timor Leste menunjukkan bukti berita hoaks. (FOTO: Dwijo Suyono/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Tiga orang mahasiswa perguruan tinggi swasta asal di Yogyakarta asal negara Timor Leste menjadi korban informasi hoaks.

Isto, Osvaldo dan Nixon menjadi korban terkait kabar bohong penculikan dan pembunuhan atas rekan sesama mahasiswa yang berasal dari Timor Leste.

Kejadian bermula ketika pada Juli lalu, tepatnya pada 2 Juli 2019 terjadi penculikan seorang mahasiswa asal Timor Leste. Yakni, Joao Bosco Batista yang beralamat di Blok O Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta. Jasad korban ditemukan pada 12 Juli 2019 di jurang Cemoro Sewu, Magetan, Jawa Timur.

“Pada 5 Juli lalu foto ketiga mahasiswa asal Timor Leste di atas telah beredar di media sosial dengan caption bahwa mereka lah yang melakukan aksi penculikan terhadap korban. Padahal, kabar tersebut bohong,” kata M. Novweni dari Lembaga Bantuan Hukum Pandawa yang mendampingi sebagai penasehat hukum tiga mahasiswa tersebut.

Setelah informasi bohong tersebut beredar, ketiga mahasiswa tersebut mendapatkan teror dan intimidasi dari berbagai pihak. Sehingga, para mahasiswa tersebut merasa ketakutan dan selama hampir 3 bulan ini mereka tidak dapat melanjutkan kuliah.

“Bahkan mereka takut ketika akan pulang ke asrama,” lanjut Novweni.

Ia menegaskan, kabar yang beredar di media sosial terkait kasus ini telah membuat masyarakat Timor Leste menjadi tidak senang dengan ketiga mahasiswa. Padahal, ketiga mahasiswa tersebut tidak melakukan penculikan atau pembunuhan seperti yang di beritakan di media sosial ini

Saat ini para mahasiswa tersebut telah melakukan laporan kepada pihak kepolisian untuk menuntut pihak yang menyebarkan berita hoaks tersebut. Ia meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut karena dampak dari berita bohong tersebut sangat besar bagi dirinya.

“Kami menuntut keadilan sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 bahwa pelaku dapat dituntut kurungan 4 tahun penjara,” terangnya.

Selanjutnya Novweni akan minta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait keselamatan kliennya.

“Saat ini pihak kepolisian telah menangkap satu  tersangka penculikan dan pembunuhan tersebut dan tengah mendalaminya. Sehingga, pada saatnya nanti akan terbuka dengan jelas siapa dalang dan motif pembunuhannya,” terang Novweni. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES