Pemerintahan

Sekedar Bus Antikorupsi, Capim KPK Nawawi Kritik Program Pencegahan Korupsi

Rabu, 11 September 2019 - 16:40 | 45.58k
Capim KPK Nawawi Pomolango saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019). (Foto: fin.co.id)
Capim KPK Nawawi Pomolango saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019). (Foto: fin.co.id)

TIMESINDONESIA, JAKARTACapim KPK Nawawi Pomolango menyebut program pencegahan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini sebatas kegiatan berkeliling dengan bus antikorupsi

Menurutnya, program ini tak efektif dan buang-buang anggaran. Sebaiknya kata dia, KPK lebih baik memilih menjadikan pemberantasan korupsi sebagai materi pendidikan di sekolah mulai dari tingkat dasar. 

"Program KPK dengan bus keliling, jangan-jangan anggaran pencegahan habis beli bensin untuk bus keliling. Bangun budaya itu dengan pendidikan generasi muda," ujar Nawawi, saat menjalani fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Pada kesempatan sama, Nawawi juga menyoroti kinerja KPK dalam melakukam pemberantasan korupsi. Menurutnya, kinerja lembaga antirasuah itu selama ini masih jalan di tempat. 

"Kalau saya lihat, KPK itu seperti treadmill. Kalau dari jauh kita lihat orang di treadmill itu seperti lari kencang, tapi sebetulnya cuma jalan di tempat," ucapnya.

Nawawi lantas menganalogikan KPK seperti orang yang sempoyongan sehabis dugem. Pernyataan Nawawi didasari indeks persepsi korupsi Indonesia yang dianggap tak signifikan. "KPK seperti orang yang pulang malam, dari dugem. Sempoyongan," imbuhnya.

Selain itu, Nawawi juga mengkritik kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT KPK yang kerap dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu. OTT sendiri merupakan bagian dari penindakan KPK selama ini. 

Kata dia, KPK seharusnya mengedepankan proses pencegahan daripada penindakan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski OTT tidak 'haram', namun KPK kerap mendahului penindakan baru pencegahan.

"(OTT) bukan barang haram. Tapi ada peran salah bapak ibu dari UU KPK. Di Pasal 6 disebut koordinasi, supervisi, monitoring, tindakan, baru pencegahan. Jadinya, KPK bekerja seperti itu menindak dulu baru mencegah seperti yang bapak ibu susun dalam UU itu," imbuhnya.

Nawawi mencontohkan dalam penindakan oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atau suap. Menurutnya, KPK seharusnya bisa menghubungi Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, atau Badan Pengawas MA lebih dulu untuk meminta lembaga yudikatif terkait langkah tindakan terhadap oknum hakim itu.

Proses OTT yang dilakukan KPK terhadap oknum hakim di lingkungan MA disebut Nawawi telah menghancurkan citra MA yang baru mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo. 

"Jangan nanti diramein, kami MA sakit juga dengan model begitu. Ketika Presiden apresiasi MA, tiba-tiba dua hari kemudian OTT, sakitlah, jeblok citra MA," tandas Capim KPK Nawawi Pomolango.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES