Pemerintahan

KPK Tetapkan Tersangka Suap Perdagangan Minyak Mentah

Rabu, 11 September 2019 - 15:50 | 50.39k
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. (FOTO: Dok.TIMES Indonesia)
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. (FOTO: Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa dalam hal ini KPK RI sudah menyelesaikan penyelidikan yang awalnya mulai dilakukan sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan.

Pada tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di litnas negara.

"Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap  penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero). KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO, Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013," kata Laode kepada Wartawan di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).

BTO disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini menambah jumlah penanganan perkara lintas yurisdiksi yang ditangani KPK. Dalam penanganan perkara ini, KPK melakukan kerja sama dengan otoritas penegak hukum Singapura dalam melakukan pertukaran data dan informasi yang terkait dengan penanganan perkara.

"KPK mengajak semua pihak untuk mengawal penanganan perkara ini. Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menarik perhatian publik terutama setelah Presiden Joko Widodo membubarkan Petral. Dalam proses penyelidikan, banyak dorongan agar KPK terus mengungkap kasus ini.  KPK membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat jika memiliki informasi terkait mafia migas, untuk menyampaikan kepada KPK agar bisa dipelajari lebih lanjut," ujar Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES