Peristiwa Nasional

Dalami Peran Sekda Jabar di Kasus Meikarta, KPK Panggil Empat Orang Saksi

Rabu, 11 September 2019 - 13:27 | 49.78k
Gedung KPK RI. (Foto: Dok.TIMES Indonesia)
Gedung KPK RI. (Foto: Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI memanggil empat orang saksi dalam perkara suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

KPK memanggil keempat saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap Izin proyek Meikarta tersebut. 

"Hari ini diagendakan pemeriksaan empat orang saksi dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi untuk tersangka IWK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah setelah dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Saksi yang dipanggil KPK tersebut antara lain, dua orang Ajudan Sekda Provinsi Jawa Barat Nurhakim dan Iman, Sekretaris Pribadi Sekda Provinsi Jabar Dian Purnama serta seorang ibu rumah tangga Eva.

Diketahui, Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Adapun nilai suap yang diterima Iwa sebesar Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR dalam pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Atas perbuatannya, Iwa disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES