KPK Periksa Seorang Anggota DPR RI untuk Tersangka SUK
TIMESINDONESIA, JAKARTA – KPK RI mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI, Gusti Agung Rai Wirajaya terkait kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Periode tahun 2017-2018.
Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, pemanggilan ini dilakukan untuk memperdalam bukti-bukti dan data terhadap Sukiman (SUK), seorang anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Ya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sukiman (SUK)," kata Febri kepada Wartawan di gedung KPK, Jalan. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).
Febri berharap saksi tersebut bisa hadir memenuhi panggilan KPK. Sebab keterangannya sebagai saksi sangat diperlukan untuk kebutuhan penyidikan atas tersangka SUK.
"Tentu kehadiranya sangat diperlukan sebagai saksi, karena kita sedang memperdalam penyidikan terhadap Sukiman ini," pungkas Febri Diansyah Kabiro Humas KPK.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jakarta |