Peristiwa

Perkuat Layanan Publik, Diskominfo Kabupaten Blitar Gelar Bimtek

Selasa, 10 September 2019 - 16:46 | 35.25k
Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Totok Subihandono menyampaikan Sambutan pada Bimtek Penguatan Peran PPID di ruang Perdana Pemerintah Kabupaten Blitar, Selasa (10/9/2019). (Foto: Sholeh/ TIMES Indonesia)
Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Totok Subihandono menyampaikan Sambutan pada Bimtek Penguatan Peran PPID di ruang Perdana Pemerintah Kabupaten Blitar, Selasa (10/9/2019). (Foto: Sholeh/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo Kabupaten Blitar) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ruang Perdana Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019).

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Totok Subihandono mengatakan, pengelola Informasi Publik menjadi garda terdepan layanan informasi kepada masyarakat. Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional

"Jadi tentunya harus kita bekali dengan norma standar sehingga pelaksanaan layanan informasi publik Kabupaten Blitar bisa berjalan lancar sesuai dengan harapan kita," urainya kepada TIMES Indonesia usai membuka kegiatan tersebut.

Totok menjelaskan, tugas PPID antara lain adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap  informasi  yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.

"Pemerintah dituntut transparansi dalam segala hal. Kabupaten Blitar melalui websitenya telah tersedia berbagai informasi bahkan sampai dengan informasi terkait dengan APBD. Semua telah kita unggah di website pemerintah kabupaten Blitar," jelasnya.

Totok menguraikan, dalam   melaksanakan pelayanan informasi, PPID harus berpedoman terhadap lima azas, yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif dan kesamaan hak. Hal-hal tersebut diatas dikatannya, menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi.

"Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan," tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Totok Subihandono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Blitar

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES