Pemerintahan

Pengamat: Revisi UU KPK RI Lebih Pada Penguatan Lembaga Anti Korupsi

Minggu, 08 September 2019 - 22:16 | 98.32k
Gedung KPK. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Gedung KPK. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK RI) sudah layak dilakukan.

Suparji menilai UU KPK RI yang sudah berjalan memang tidak pernah ada perubahan dari sejak awal berdiri. 

"Jadi kalau konteksnya penguatan dan penertiban bisa dipahami adanya revisi dengan pertimbangan adanya perkara yang berlarut-larut sehingga perlu adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," ujar Suparji saat diwawancarai wartawan di Jakarta, Minggu (8/9/19).

Yang kedua, menurut Suparji revisi ini juga dimaksudkan untuk melindungi hak-hak asasi manusia, salah satunya untuk mencegah hal yang kontra produktif dalam hal penyadapan. 

"Jadi perlu dilakukan penertiban, ada kecenderungan penyadapan dalam konteks penegakan hukum tapi ada hal yang tidak relevan misalnya tentang pribadi dan keluarga. Hal itu kan penyadapan yang kebablasan," tandasnya. 

Yang ketiga menurut Suparji juga perlu ada penegasan terkait eksistensi KPK RI sebagai sebuah lembaga. "Konteks pemikiran KPK eksistensinya lembaga apa? Itu harus ada kejelasan secara konseptual harus ada. Apakah eksekutif, legislatif atau yudikatif. Dulu menjadi bagian alat presiden, tapi gak mengira seperti ini. Menjadi lembaga superbodi seperi ini. Sekarang ada kecenderungan mau kemana lembaga ini, harus jelas," ungkapnya. 

Namun demikian, Suparji juga melihat dalam revisi UU KPK RI berpotensi untuk melemahkan, salah satunya adalah usulan adanya dewan pengawas yang ditunjuk oleh DPR RI. 

"Kalau para pegiat anti korupsi merasa itu melemahkan ya seharusnya bisa terintegrasi untuk membahas. Daripada kita berteriak-teriak di luar dan mereka tetap jalan. Karena mereka punya hak untuk melakukan pembahasan itu," ujarnya. 

Sebagaimana diberitakan, sejumlah poin krusial ada dalam draf revisi UU KPK RI yang telah beredar. Poin-poin pokok dalam draf perubahan itu antara lain: adanya keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK RI. Juga kedudukan KPK RI sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK RI selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES