Peristiwa Nasional

Guru Besar UGM: Revisi UU KPK Demi Pelurusan Kinerja

Minggu, 08 September 2019 - 13:13 | 168.24k
Ilustrasi - KPK (FOTO: Istimewa)
Ilustrasi - KPK (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Disepakatinya inisiatif DPR atas *revisi Undang-Undang KPK" bergulir bak bola panas. 

Penolakan dan dukungan terus bermunculan sejak disepakatinya revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi ini. 

Guru Besar Fakults Hukum Universitas Gajah Mada, Nurhasan Ismail, ikut berkomentar dalam pusaran bola panas yang sudah digulirkan Baleg DPR itu.

“Isu perubahan UU KPK bisa dinilai memperkuat atau melemahkan KPK tergantung substansi perubahan. Oleh karena itu, harus dicermati satu persatu sehingga bisa dinilai sebagai penguatan atau sebaliknya,” terang Nurhasan, di Yogjakarta, Minggu (8/9/2019).

Lebih lanjut, guru besar ini menjelaskan bahwa poin-poin yang direvisi oleh Masinton Cs perlu dicermati dari kacamata berbeda. 

Bisa jadi perubahan UU tersebut sebagai pelurusan kinerja KPK dan bukan pelemahan KPK.

Satu persatu guru besar UGM ini merinci poin-poin yang menjadi bahan revisi oleh DPR tersebut. 

Seperti halnya Dewan Pengawas KPK yang menurutnya bisa untuk mengawasi kinerja KPK termasuk tindakan penyadapan. 

“Apakah revisi itu akan meniadakan dan menghambat proses penyadapan yang benar-benar diperlukan dalam rangka menemukan alat bukti, yang urgen diperlukan untuk memperjelas tindak korupsinya? Bagaimana jika justru sebaliknya, untuk mendorong ke arah penyadapan yang profesional dan vital untuk memperkuat pembuktian? Itu yang harus dicermati,” ungkapnya.

Pun demikian dengan substansi Surat Penghentian Penyidikan atau SP3. Tidak diberikannya kewenangan SP3 kepada KPK dinilai bertentangan dengan nalar filosofis dan sosiologis hukum.

“Tidak adanya kewenangan SP3 bertentangan dengan hakekat dan karakter manusia yang lemah dan terbuka berbuat salah, karena para manusia di KPK bukan Malaikat dan hal tersebut menyebabkan KPK terperosok pada perbuatan yang melanggar hak asasi manusia,” ucap Nurhasan. 

Nurhasan menilai, dalam revisi tersebut, Baleg DPR juga meminta agar latar belakang penyidik lembaga antirasuah itu berasal dari kepolisian dan kejaksaan cukup beralasan dan bahkan menurutnya jika KPK harus mengangkat penyidik independen dan profesional akan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk mempersiapkan penyidik independen tersebut. 

 “Paling tidak, revisi UU KPK ini harus dinilai sebagai pemborosan sumber daya ekonomi dan manusia, sementara sudah ada penyidik yang siap untuk dimanfaatkan,” tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES