Pemerintahan

Usai Dilantik, Dua Kades Terpilih di Kabupaten Malang Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Kamis, 29 Agustus 2019 - 13:01 | 556.75k
Kades Tologsari Paimin saat digelandang kepolisian dan kejaksaan untuk dijebloskan ke tahanan kembali. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Kades Tologsari Paimin saat digelandang kepolisian dan kejaksaan untuk dijebloskan ke tahanan kembali. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Dua Kades terpilih di Kabupaten Malang langsung dijebloskan ke sel tahanan usai dilantik Plt Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM, Kamis (29/9/2019).

Dua kades itu telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa. Dua Kades terpilih itu yakni Mudjiono Kades Druju, Sumbermanjing Wetan dan Paimin Purwanto, Kades Tlogosari, Tirtoyudo.

Usai dilantik, kedua kades tersebut langsung digelandang petugas kepolisian bersenjata lengkap dan juga petugas dari Kejaksaan untuk di bawa ke ruangan tersendiri.  Selanjutnya keduanya dibawa kembali ke tahanan

Camat Sumbermanjing Wetan, Agus Supriyanto mengatakan, Kades Druju, Mudjiono sudah ditahan, lantaran tersangkut kasus korupsi.

"Yang bersangkutan boleh mengikuti pelantikan sebagai Kades terpilih, karena sudah ada izin dari Plt Bupati Malang dan dijamin oleh keluarganya," ujarnya kepada TIMES Indonesia.

Hal sama diungkapkan oleh Camat Tirtoyudo, Rahmad Ichwanul Muslimin. Menurutnya, dirinya ikut menjamin Paimin Purwanto, Kades Tlogosari, Tirtoyudo terpilih.

"Saya ikut menjamin, supaya pelantikan bisa berjalan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, meski berstatus tersangka, dua kedes  terpilih itu tetap dilantik.

"Sesuai Peraturan Menteri no 66, calon kepala desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun sebelum pelantikan, calon tetap dilantik sebagai kepala desa,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kedua Kades di Kabupaten Malang yang dilantik itu tetap mendapat suara terbanyak saat Pilakdes Serentak, meski berstatus sebagai tersangka korupsi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES