Peristiwa Daerah

Polres Banyuwangi Tangkap Bule Australia Pelaku Pedofil Bocah 15 Tahun

Rabu, 28 Agustus 2019 - 17:37 | 140.46k
Press release dugaan kejahatan seksual anak dibawah umur oleh Polres Banyuwangi. (Foto: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Press release dugaan kejahatan seksual anak dibawah umur oleh Polres Banyuwangi. (Foto: Agung Sedana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Jajaran Polres Banyuwangi menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang merupakan pelaku dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Saat ini LD (38), bule pelaku pedofil asal Negara Kanguru tersebut harus mendekam dibalik jeruji Mapolres Banyuwangi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (28/8/2019).

Korban diketahui berjenis kelamin laki-laki berusia 15 tahun, sebut saja Jaka (nama samaran) warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Polres-Banyuwangi-2.jpg

"Dugaan pelecehan ini, terjadi berulangkali kepada seseorang di bawah umur. Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku berikut barang bukti," kata Wakapolres Banyuwangi, Kompol Andi Yudha.

Pelecehan tersebut bermula pada tahun 2018, saat pertama kali pelaku bertemu dan berkenalan dengan korban. Setelah itu, kemudian pelaku mengajak korban ke rumah sewanya. Di situ, korban disuguhi tontonan video porno. Melihat korban mulai terangsang, kemudian pelaku mulai melancarkan aksi pelecehan tersebut.

"Setelah aksi pelecehan itu, kemudian korban diberikan uang seratus ribu sebagai imbalan," kata Kompol Andi.

Pihak keluarga korban kemudian melakukan pelaporan ke polisi pada tanggal 11 Agustus 2019, setelah Jaka (nama samaran) mengeluh kesakitan pada bagian vitalnya. Pelaku sendiri diketahui pernah berkunjung kerumah dan bertemu keluarga korban. Sehingga saat korban menyebutkan nama, keluarga Jaka langsung mengetahui pelaku itu.

Pelaku sendiri sudah mengakui, lanjut Kompol Andi, dan juga cukup kooperatif dengan pihak kepolisian. Saat ini pihak kepolisian sudah berkomunikasi dengan Konjen Australia, dan kuasa hukum pelaku juga selalu mendampingi dalam proses pemeriksaan.

"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan penguatan mental dan masih dalam proses pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lainnya," katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bule Australia ini bekerja sebagai manager sebuah restoran. Dengan konteks tourism menggunakan visa kunjung, yakni dengan memilih Banyuwangi dan Bali sebagai tujuan wisatanya.

Atas perbuatan pedofil terhadap bocah 15 tahun asal Banyuwangi itu, bule Australia tersebut dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES