Pemerintahan

Anggota DPR: Pemindahan Ibu Kota Negara Perlu Landasan Hukum

Senin, 26 Agustus 2019 - 17:14 | 38.10k
Anggota DPR RI, Arsul Sani. (Foto:Dok.TIMES Indonesia)
Anggota DPR RI, Arsul Sani. (Foto:Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota DPR RI, Arsul Sani menyatakan, pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur memerlukan landasan hukum yang mengatur wacana tersebut.

Menurut Arsul, proses pemindahan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi, bakal mengalami kendala-kendala yang tidak diinginkan jika tidak adaUndang-Undang (UU) yang mengaturnya.

"Perlu ada landasan UU, karena proses pemindahan ibu kota akan lama kalau tak ada UU-nya, kalau tanpa ada landasan UU, itu takutnya nanti bisa berubah pikiran presiden berikutnya," ujar Arsul, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Kata Sekjen PPP itu, UU pemindahan ibu kota negara akan mengikat kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Jika ada kesepakatan, maka proses pemindahan ibu kota negara akan berjalan cepat."Kalau memang kita mau cepat, maka baik dari pemerintah dan saya kira ini harus jadi RUU inisiatif dari pemerintah, dan DPR harus komitmen cepat seperti bahas UU MD3," tandas Arsul. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES