Peristiwa Daerah

Protes Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih, Belasan Warga Datangi Kantor KPU Probolinggo

Senin, 26 Agustus 2019 - 16:04 | 90.28k
Sejumlah warga saat beraudiensi di kantor KPU Kabupaten Probolinggo, soal dugaan ijazah palsu. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Sejumlah warga saat beraudiensi di kantor KPU Kabupaten Probolinggo, soal dugaan ijazah palsu. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kasus dugaan ijazah milik caleg terpilih DPRD Kabupaten Probolinggo, menuai protes. Caleg terpilih itu disebutkan dari Partai Gerindra atas nama Abdul Kadir. Belasan wargapun mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Probolinggo meminta untuk tidak melantik yang bersangkutan, pada pelantikan Caleg terpilih pada 30 Agustus 2019 mendatang.

Belasan warga itu melakukan audiensi di kantor KPU, yang dipimpin ketua KPU Lukman Hakim, berserta komesioner lainnya. Saudi Hasyim Koordinator audiensi mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi kantor KPU untuk melakukan audiensi, guna menindaklanjuti dan melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Abdul Kadir, Caleg terpilih dari Dapil II Kabupaten Probolinggo itu.

“Kami juga telah melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu Kabupaten Probolinggo dan Polres Probolinggo, untuk melakukan proses terhadap pidana umum yang dilakukan oleh Abdul Kadir,” terang Saudi, usai audiensi berlangsung, Senin (26/8/2019).

Ia mengaku baru melakukan pelaporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ini kepada KPU, setelah dilakukan penetapan calon DPRD terpilih. Pasalnya, pihaknya baru menerima laporan dari masyarakat pada bulan Agustus 2019 ini.

“Kami sudah mengantongi bukti-bukti bahwa ijazah yang digunakan oleh Abdul Kadir itu palsu, seperti surat pernyataan dari lembaga kelompok belajar Paket C Amanah, yang sudah membuat pernyataan bahwasanya tidak pernah mengeluarkan ijazah Paket C atas nama Abdul Kadir, selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, juga menyatakan bahwasanya ijazah atas nama Abdul Kadir, tidak terdaftar di Dinas Pendidikan,” terangnya.

Ia berharap penangguhan pelantikan terhadap Abdul Kadir, yang sudah ditetapkan oleh KPU setempat sebagai salah satu pemenang Pemilu Legislatif serentak 2019.

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim mengungkapkan, sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2019 yang bisa menunda pelantikan calon terpilih yakni, calon terpilih mengundurkan diri, tersangkut pidana korupsi, dan ada putusan inkracht dari pengadilan terkait kasus pidana umum. Namun pada kasus ini masih belum bisa menunda pelantikan. Pasalnya, masih belum ada keputusan atau ingkrah dari Pengadilan.

“Pada saat KPU melakukan ferivikasi berkas daftar calon sementara, semua calon yang terpilih saat ini memang memenuhi sayarat, KPU tidak mempunyai kewenangan untuk bisa membuktikan apakah ijazah yang digunakan palsu atau asli,” tegas Lukman.

Sementara itu secara terpisah, Hosnan Taufik kuasa hukum Abdul Kadir membantah kalau ijazah yang digunakan itu palsu. Karena dari hologram yang ada pada ijazah itu asli. Dan nanti pihaknya akan mendatangkan saksi ahli terkait ijazah itu. 

“Menurut saya, bapak Abdul Kadir tetap akan dilantik, karena KPU telah menetapkan Caleg terpilih itu. Misal kalau tidak dilantik, itu dasarnya apa,” ujar Hosnan, kepada sejumlah wartawan.

Dikatakan Hosnan, yang jelas Abdul Kadir sudah dipilih oleh rakyat menjadi anggota dewan. Dan sudah ditakdir menjadi anggota dewan di Kabupaten Probolinggo.

“Dan jika nanti memenuhi unsur, akan dilaporkan dugaan ijazah palsu itu, karena itu termasuk perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik terhadap Abdul Kadir yang disangka menggunakan ijazah palsu,” terang Hosnan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES