Peristiwa Daerah

Polda Kepri Gagalkan Sabu 30.830 Gram Sabu dari Malaysia

Senin, 26 Agustus 2019 - 15:44 | 90.87k
Ditresnarkoba dan Ditpolair Polda Kepri mengekspos penangkapan sabu dari Malaysia seberat 30.830 gram. (FOTO: Istimewa)
Ditresnarkoba dan Ditpolair Polda Kepri mengekspos penangkapan sabu dari Malaysia seberat 30.830 gram. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BATAM – Jajaran Ditresnarkoba dan Ditpolair Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30.830 gram pada Jumat (23/8/2019) lalu dan diekspos pada Senin (26/8/2019) setelah dilakukan pengembangan atas kasus tersebut. 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia oleh dua tersangka, yakni Indra Syahril (IS) dan Suryanto (Sy). 

Narkoba berupa serbuk kristal itu dibawa menggunakan kapal pancung, dan ditangkap petugas saat melintasi di perairan Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam. 

Erlangga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal  pada Jumat (23/8/2019 sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Ditpolair yang sedang melaksanakan patroli di perairan perbatasan dalam mengantisipasi masuknya narkoba di Kepri.

“Sekitar pukul 08.45 wib, ditemukan adanya satu unit speed boat mencurigakan berlayar dari OPL timur masuk ke Batam melintasi perairan Pulau Putri, Nongsa,” ungkap Erlangga, Senin (26/8/2019).

Ditpolair langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan. 

“Kapal pancung berlayar dari OPL timur tujuan ke Batam dengan membawa 2 orang penumpang,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan di lambung kapalnya ditemukan serbuk sabu yang tersimpan di dalam kemasan drum oli. Jumlahnya sebanyak 30 bungkus. 

“Paket sabu tersebut terbungkus teh warna kuning emas merek Guangyinwang. Petugas lalu mengamankan dua orang ini Indra Syahril (IS) dan Suryanto (Sy). Dari temuan itu kemudian melakukan  pegembangan,” ungkapnya. 

Modus yang dilakukan kedua pelaku yakni berangkat ke Johor Malaysia dengan jalur resmi. Keesokan harinya menemui Agam Patra (DPO) dan inisial Pieter (DPO) WN Malaysia. 

Mereka merapat di Sungai Rengit Malaysia. Di sana sindikat di Malaysia sudah menyiapkan empat kaleng oli untuk menyimpan sabu-sabu.

Setelah barang berpindah tangan kedua TSK menuju ke OPL tempat kapal-kapal tanker berlabuh. 

“Mereka melakukan kamuflase berpura-pura menjadi tenaga teknisi kapal tanker. Merapat ke OPL membawa drum oli, namun di drum oli itu berisi sabu,” ungkap Erlangga.

Di lokasi OPL tersebut sudah merapat kapal pancung. Barang bukti sabu kemudian dipindahkan (ship to ship) dari kapal yang dibawa dari Malaysia ke kapal pancung. Sabu yang sudah dipindahtangankan selanjutnya dibawa kedua tersangka ke Batam.

“Di Batam sudah menunggu seseorang bernama Petrus Dona. Dona berhasil ditangkap di pantai Bengkong. Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka sebagai penerima yakni Nasrul, di Botania,” ungkapnya. 

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin menambahkan, para pelaku menurut pengakuan mereka sudah melakukan ini sebanyak 5 kali. Sekali mengantar barang, mereka diupah sebesar Rp15 juta per orang.

“Masih akan dikembangkan lebih lanjut lagi. Itu menurut pengakuan mereka, bisa saja lebih dari 5 kali. Kami bersama Ditresnarkoba akan melakukan pengembangan lagi,” ujar Dirpolairud Polda Kepri ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Batam

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES