DPMD Magetan Ingatkan Perangkat Desa Tidak Rangkap Jabatan
TIMESINDONESIA, MAGETAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan (DPMD Magetan), mengingatkan agar perangkat desa tidak merangkap jabatan. Ini dilakukan supaya roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan maksimal.
Kepala DPMD Magetan, Eko Muryanto menuturkan, perangkat desa yang merangkap jabatan lain seperti guru dan lainnya akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat. Di sisi lain, proses pembangunan desa juga akan tersendat.
"Perangkat desa yang merangkap dua jabatan pasti tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya, (25/8/2019).
Menurutnya, apabila ada perangkat desa yang merangkap pekerjaan, itu sudah melanggar aturan. Sehingga, yang bersangkutan harus memilih salah satu pekerjaanya. "Harus mengorbankan salah satu," terangnya.
Sementara itu, jika ada laporan terkait temuan perangkat desa yang merangkap jabatan, DPMD Magetan akan segera menindak lanjutinya. "Kalau memang ada nanti akan kita panggil dan klarifikasi yang bersangkutan," imbuhnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Magetan |