Peristiwa Daerah

Bupati Bantul Suharsono Keluarkan Perbup Besaran Tunjangan Anggota BPD

Minggu, 25 Agustus 2019 - 18:39 | 227.86k
Bupati Bantul Suharsono ketika melantik pengurus Paguyuban BPD Bantul di Kusuma Home Stay Bangunharjo, Sewon, Bantul. (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Bupati Bantul Suharsono ketika melantik pengurus Paguyuban BPD Bantul di Kusuma Home Stay Bangunharjo, Sewon, Bantul. (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTABupati Bantul Drs Suharsono mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang besaran tunjangan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Berdasarkan Perbup, besaran tunjangan per bulan untuk ketua BPD minimal Rp 1 juta, Wakil Ketua minimal Rp 900 ribu, sekretaris minimal Rp 850 ribu ketua bidang minimal Rp 800 ribu, dan anggota minimal Rp 750 ribu rupiah.

“Semoga kepastian tunjangan dapat meningkatkan kinerja anggota BPD di wilayah Kabupaten Bantul,” kata Suharsono pada pelantikan pengurus Paguyuban BPD Bantul di Kusuma Home Stay Bangunharjo, Sewon, Bantul, Sabtu (24/8/2019).

Suharsono menambahkan, sebagai anggota legislatif di tingkat desa, kesejahteraan anggota BPD harus diperhatikan. Sehingga, mereka dapat bersinergi dengan lurah dan pamong sebagai eksekutif. “Semoga harus bersama-sama membangun Kabupaten Bantul mulai dari desa,” jelas Suharsono.

Kepala BagianAdministrasi Pemerintahan Desa Setda  Bantul, Kurniantoro memastikan Peraturan Bupati ini menindaklanjuti keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur standar penghasilan tetap lurah dan pamong desa.

Dalam peraturan pemerintah ini tidak mengatur tentang tunjangan BPD. Kondisi ini rawan memunculkan kecemburuan mengingat peran BPD yang sama dengan lurah dan pamong dalam pemerintahan desa.

Padahal, kondisi di lapangan menunjukan masih terdapat anggota BPD yang tunjangannya hanya Rp 200 ribu per bulan. Tunjangan anggota BPD diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD).

“Peraturan hanya mengatur batas minimal, sesuai kemampuan pemerintah desa dapat meningkatkan hingga 150 persen,” kata Kurniantoro.

Ketua Paguyuban BPD Bantul, Sudiantoro menyambut gembira keluarnya Peraturan Bupati yang mengatur besaran tunjangan BPD. Sebab, selama ini besaran tunjangan BPD diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah desa dengan besaran beragam mulai Rp 200 ribu  hingga Rp 1,2 juta per bulan. Dengan terdapatnya standar ini maka pemerintah desa tinggal mengimplementasikan.

“Dianggap sebagai tokoh masyarakat, selama ini anggota BPD merasa malu bila harus ngotot memperjuangkan kenaikan tunjangan,” kata ketua BPD Baturetno, Banguntapan, Bantul ini yang berulangkapi mengapresiasi langkah Bupati Bantul Suharsono yang telah menerbitkan Perbup besaran tunjangan anggota BPD. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : Radio Persatuan Bantul

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES