Peristiwa Daerah

Sekwil PPP NTB Ingatkan Gubernur Agar Jalin Hubungan Baik dengan DPRD Baru 

Minggu, 25 Agustus 2019 - 17:39 | 42.32k
Sekretaris DPW PPP NTB M Akri. (Foto: Pauzan Basri/TIMES Indonesia )
Sekretaris DPW PPP NTB M Akri. (Foto: Pauzan Basri/TIMES Indonesia )

TIMESINDONESIA, MATARAM – Sekretaris Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi NTB, M Akri, mengimbau kepada Gubernur NTB dan DPRD NTB agar tidak terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan APBD Tahun Angaran 2020 sebelum dilantiknya anggota DPRD NTB yang baru Periode 2019-2024.

Terlebih batasan waktu penetapannya berdasarkan Permendagri 33/2019 masih lama.

"Sebaiknya jangan tergesa-gesa sebab nanti akan beresiko APBD ini menjadi tidak sehat," kata  Moh Akri kepada TIMES Indonesia di Mataram, Minggu (25/8/2019).

Menurut alumni aktivis PMII Mataram ini, Gubernur harus memperhatikan apa yang menjadi aspirasi atau keinginan dari dewan baru. Karena merekalah yang akan menjadi rekan kerja gubernur selama lima tahun ke depan. 

"'Harus diperhatikan dan jangan tergesa-gesa menetapkan APBD 2020 ini," tegas pria yang juga terpilih menjadi anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 ini.

Dia juga mengingatkan pihak Eksekutif akan pentingnya keberadaan 46 orang anggota dewan yang baru nanti dalam hubungan kemitraan dengan pihak Eksekutif. 

Selama lima tahun kedepan kata dia, pihak eksekutif akan menjalin kemitraan dengan anggota Dewan yang baru.

"Silahkan dilanjutkan, namun 46 orang anggota dewan yang baru nanti tentu akan menggunakan hak interpelasinya atau hak bertanya kepada Pemerintah terkait dengan berbagai macam persoalan yang terjadi dalam pembahasan KUA PPAS dan RAPBD 2020.  Kalau tidak sesuai maka tentu kita akan stop atau hentikan untuk dilakukan evaluasi kembali meskipun sudah disetujui," katanya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Mataram

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES