Indonesia Positif Ketahanan Informasi Pendidikan

UWG Malang Beberkan Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Berbasis Daring

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 06:06 | 104.40k
Dadang Herman, ST.MT (Kepala Badan Pengendalian Mutu, BPM). (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Dadang Herman, ST.MT (Kepala Badan Pengendalian Mutu, BPM). (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
FOKUS

Ketahanan Informasi Pendidikan

TIMESINDONESIA, MALANG – Akhir semester genap, dosen UWG Malang yang tersertifikasi harus melakukan pelaporan kinerja.

Di Universitas WIdyagama Malang, dosen profesional dituntut untuk melakukan kinerja yang terbagi menjadi empat bidang, yaitu bidang pendidikan pengajaran, bidang penelitian, bidang pengabdian kepada masyarakat dan bidang penunjang lainnya.

Untuk dosen yang tidak mendapatkan tugas tambahan di kampusnya, maka keempat bidang tersebut harus dilakukan tiap semester. Sementara bagi dosen yang mendapat tugas tambahan (misalnya menjadi ketua program studi atau jabatan akademik lainnya), maka bidang penelitian dan bidang pengabdian kepada masyarakat boleh tidak dilakukan karena dianggap sudah terkonversi dengan tugas-tugas akademik tambahan yang dibebankan.

Di lembaga pendidikan tinggi yang bernaung dibawah YPPIWM ini, rangkaian proses diawali dengan sosialisasi terhadap perubahan peraturan yang ada, kemudian dilanjutkan dengan asesmen bersama. Asesmen ini menjadi persyaratan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pelaporan kinerja yang dilakukan oleh dosen tersertifikasi sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Laporan kinerja dosen tersertifikasi harus mendapat persetujuan dua orang asesor.

Disamping laporan kinerja, dosen tersertifikasi juga harus membuat kontrak kerja, yaitu rencana kerja yang akan dilakukan pada semester yang akan datang. Untuk kontrak kerja ini, laporan harus mendapat persetujuan masing-masing ketua program studinya.

Tahapan selanjutnya setelah laporan kinerja dan kontrak kerja ditandatangani pejabat berwenang, maka berkas ini harus dikirim ke LLDIKTI 7, koordinator perguruan tinggi swasta di Jawa Timur, dan ini dilakukan oleh BPM (Badan Penjaminan Mutu).

Ketua Unit Pengendalian Mutu BPM UWG, Dadang Hermanto, ST, MT menjelaskan bahwa mulai semester ini pelaporan ke LLDIKTI 7 tidak perlu lagi dilakukan dengan membawa berkas ke Surabaya, akan tetapi dilakukan melalui fasilitas daring (secara on line).

"Kalau semester yang lalu, begitu berkas kami laporkan, saat itu kami menerima kabar penerimaan, akan tetapi dengan sistem yanh baru ini, maka kami harus semakin berakrab-akrab dengan dunia digital, karena berita terkait verifikasi berkas sewaktu-waktu akan disampaikan secara on line juga," jelas Dadang.

Setelah proses verifikasi berkas, maka para dosen tersertifikasi tinggal menunggu waktu pencairan dana sertifikasinya. Dijadualkan dana sertifikasi dosen sebagai kompensasi atas kinerja semesteran ini akan turun pada Bulan September 2019.((*Sebagaimana semester-semester sebelumnya, akhir semester genap tahun akademik 2018/2019 ini, para dosen tersertifikasi Kampus Inovasi Umiversitas Widyagama Malang kembali harus melakukan pelaporan kinerja.

Sebagaimana diketahui, dosen profesional dituntut untuk melakukan kinerja yang terbagi menjadi empat bidang, yaitu bidang pendidikan pengajaran, bidang penelitian, bidang pengabdian kepada masyarakat dan bidang penunjang lainnya. Untuk dosen yang tidak mendapatkan tugas tambahan di kampusnya, maka keempat bidang tersebut harus dilakukan tiap semester. Sementara bagi dosen yang mendapat tugas tambahan (misalnya menjadi ketua program studi atau jabatan akademik lainnya), maka bidang penelitian dan bidang pengabdian kepada masyarakat boleh tidak dilakukan karena dianggap sudah terkonversi dengan tugas-tugas akademik tambahan yang dibebankan.

Di lembaga pendidikan tinggi yang bernaung dibawah YPPIWM ini, rangkaian proses diawali dengan sosialisasi terhadap perubahan peraturan yang ada, kemudian dilanjutkan dengan asesmen bersama. Asesmen ini menjadi persyaratan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pelaporan kinerja yang dilakukan oleh dosen tersertifikasi sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Laporan kinerja dosen tersertifikasi harus mendapat persetujuan dua orang asesor.

Disamping laporan kinerja, dosen tersertifikasi juga harus membuat kontrak kerja, yaitu rencana kerja yang akan dilakukan pada semester yang akan datang. Untuk kontrak kerja ini, laporan harus mendapat persetujuan masing-masing ketua program studinya.

Tahapan selanjutnya setelah laporan kinerja dan kontrak kerja ditandatangani pejabat berwenang, maka berkas ini harus dikirim ke LLDIKTI 7, koordinator perguruan tinggi swasta di Jawa Timur, dan ini dilakukan oleh BPM (Badan Penjaminan Mutu).

Ketua Unit Pengendalian Mutu BPM UWG, Dadang Hermanto, ST, MT menjelaskan bahwa mulai semester ini pelaporan ke LLDIKTI 7 tidak perlu lagi dilakukan dengan membawa berkas ke Surabaya, akan tetapi dilakukan melalui fasilitas daring (secara on line). "Kalau semester yang lalu, begitu berkas kami laporkan, saat itu kami menerima kabar penerimaan, akan tetapi dengan sistem yanh baru ini, maka kami harus semakin berakrab-akrab dengan dunia digital, karena berita terkait verifikasi berkas sewaktu-waktu akan disampaikan secara on line juga," demikian Dadang menjelaskan.

Setelah proses verifikasi berkas, maka para dosen tersertifikasi tinggal menunggu waktu pencairan dana sertifikasinya. Dijadualkan dana sertifikasi dosen sebagai kompensasi atas kinerja semesteran ini akan turun pada Bulan September 2019.(san/pip/red:rh)

Sebagaimana semester-semester sebelumnya, akhir semester genap tahun akademik 2018/2019 ini, para dosen tersertifikasi Kampus Inovasi Umiversitas Widyagama Malang kembali harus melakukan pelaporan kinerja.

Sebagaimana diketahui, dosen profesional dituntut untuk melakukan kinerja yang terbagi menjadi empat bidang, yaitu bidang pendidikan pengajaran, bidang penelitian, bidang pengabdian kepada masyarakat dan bidang penunjang lainnya. Untuk dosen yang tidak mendapatkan tugas tambahan di kampusnya, maka keempat bidang tersebut harus dilakukan tiap semester. Sementara bagi dosen yang mendapat tugas tambahan (misalnya menjadi ketua program studi atau jabatan akademik lainnya), maka bidang penelitian dan bidang pengabdian kepada masyarakat boleh tidak dilakukan karena dianggap sudah terkonversi dengan tugas-tugas akademik tambahan yang dibebankan.

Di lembaga pendidikan tinggi yang bernaung dibawah YPPIWM ini, rangkaian proses diawali dengan sosialisasi terhadap perubahan peraturan yang ada, kemudian dilanjutkan dengan asesmen bersama. Asesmen ini menjadi persyaratan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pelaporan kinerja yang dilakukan oleh dosen tersertifikasi sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Laporan kinerja dosen tersertifikasi harus mendapat persetujuan dua orang asesor.

Disamping laporan kinerja, dosen tersertifikasi juga harus membuat kontrak kerja, yaitu rencana kerja yang akan dilakukan pada semester yang akan datang. Untuk kontrak kerja ini, laporan harus mendapat persetujuan masing-masing ketua program studinya.

Tahapan selanjutnya setelah laporan kinerja dan kontrak kerja ditandatangani pejabat berwenang, maka berkas ini harus dikirim ke LLDIKTI 7, koordinator perguruan tinggi swasta di Jawa Timur, dan ini dilakukan oleh BPM (Badan Penjaminan Mutu).

Ketua Unit Pengendalian Mutu BPM UWG, Dadang Hermanto, ST, MT menjelaskan bahwa mulai semester ini pelaporan ke LLDIKTI 7 tidak perlu lagi dilakukan dengan membawa berkas ke Surabaya, akan tetapi dilakukan melalui fasilitas daring (secara on line). "Kalau semester yang lalu, begitu berkas kami laporkan, saat itu kami menerima kabar penerimaan, akan tetapi dengan sistem yanh baru ini, maka kami harus semakin berakrab-akrab dengan dunia digital, karena berita terkait verifikasi berkas sewaktu-waktu akan disampaikan secara on line juga," demikian Dadang menjelaskan.

Setelah proses verifikasi berkas, maka para dosen UWG Malang tersertifikasi tinggal menunggu waktu pencairan dana sertifikasinya. Dijadwalkan dana sertifikasi dosen sebagai kompensasi atas kinerja semesteran ini akan turun pada Bulan September 2019. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES