Satreskoba Polres Ngawi Gulung Pengguna Sabu di Enam Lokasi
TIMESINDONESIA, NGAWI – Gerak cepat Satreskoba Polres Ngawi tidak sia-sia. Dalam sebulan, tujuh pengguna narkoba jenis sabu berhasil diringkus di enam lokasi berbeda di wilayah Ngawi.
Polisi juga berhasil mengamankan dan menyita 8,44 gram sabu termasuk bong atau alat penghisap. Dari tujuh pelaku tersebut, dua orang di antaranya warga Jawa Tengah yang sudah menjadi target operasi (TO) petugas.
"Para pelaku baru kita beberkan sekarang, karena polisi masih melakukan pengembangan dari para tersangka yang ditangkap. Hasil tes urine para tersangka semuanya positif," ujar Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Jumat (23/08/2019).
Pengguna sabu yang tertangkap adalah EL alias Gareng (29) alamat Dusun Babadan Kulon, Desa Babadan, Kecamatan Paron, Ngawi, ADY (32) Dusun Jrubong, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi , TS (27) warga asal Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Blitar, GS (38) Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Blitar, DP (39) Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren , Ngawi, DA (20) Desa/Kecamatan Kedawung, Sragen, DJ alias Cemeng (43) Kelurahan Sragen, Sragen.
Saat pengejaran, salah seorang pelaku sempat satu melarikan diri di bawah kolong jembatan. Karena sudah terkepung, dia menyerahkan diri. Penangkapan tersebut sempat menjadi perhatian pengguna jalan saat melintas di jalur Solo-Ngawi tepatnya di Desa Gendingan.
“Kami tidak akan pandang bulu dengan para pengguna dan pengedar narkoba di Ngawi,. Semua akan ditindak tegas," jelas Kepala Polres Ngawi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Madiun |