Kasus Gubernur Kepri Non Aktif, 7 Saksi dari Swasta Diperiksa KPK
TIMESINDONESIA, BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) mengagendakan untuk memeriksa tujuh orang saksi dari pihak swasta, setelah melakukan pemeriksaan sejak Senin hingga Kamis terhadap 28 orang saksi dari pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepulauan Riau (Kepri).
"Pemeriksaan akan berlangsung mulai pagi hingga sore nanti di Polresta Barelang, Batam,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (23/8/2019).
Ketujuh orang saksi dari pihak swasta yang diperiksa KPK itu, yakni: Trisno, Direksi PT Bintan Hotels; Herman Staf PT Labun Buana Asri; Hendrik, Pemegang Saham Damai Grup/PT. Damai Ecowisata; Linus Gusdar, Direksi PT. Barelang Elektrindo; Sutono, karyawan PT. Marcopolo Shipyard; I Wayan Santika, Manajemen Adventure Glamping; Agung, konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT. Marcopolo Shipyard.
“Kami ingatkan para saksi agar datang memenuhi panggilan penyidik dan bicara jujur. Sikap kooperatif akan diharga secara hukum. Dan sebaliknya, jika memberikan keterangan tidak benar ada resiko pidana yang cukup berat, yaitu penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Febri.
Sebelumnya, dalam pekan ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi dari berbagai unsur OPD di Provinsi Kepulauan Riau.
Para OPD dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami keterangannya atas perkara kasus dugaan suap izin prinsip dan gratifikasi, serta reklamasi zona wilayah pamanfaatan laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil di Kepri dengan tersangka Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun (NBU). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Batam |