Peristiwa Nasional

Dalami Suap Pengadaan BHS PT. Angkasa Pura, KPK RI Panggil Wisnu Raharjo

Jumat, 23 Agustus 2019 - 15:51 | 36.72k
ILUSTRASI: TIMES Indonesia
ILUSTRASI: TIMES Indonesia

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo, sebagai saksi untuk tersangka AYA.

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Wisnu akan diperiksa terkait dengan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019.

 "Wisnu hari ini diagendakan pemeriksaan dengan satu orang saksi lainya. Yaitu Direktur PT. Industri Telekomunikasi Indonesia, Darman Mappangara. Mereka akan diperiksa untuk mendalami bukti-bukti yang berkaitan dengan tersangka AYA," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).

Untuk diketahui, kasus ini berawal sejak KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 31 Juli 2019. Terkait dengan pengadaan pekerjaan BHS pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) tahun 2019. 

Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu AYA (Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) Tbk dan TSW (Staf PT. INTI). 

KPK menerima informasi bahwa PT Inti akan memperoleh pekerjaan Baggage Handling System (BHS) yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp.86 miliar untuk pengadaan BHS di 6 bandara yang dikelola oleh PT AP II. 

Tersangka AYA diduga menerima uang sebesar SGD96.700 sebagai imbalan atas tindakannya “mengawal” agar proyek Baggage Handling System dimenangkan oleh PT. INTI. 

Sebagai pihak yang diduga penerima AYA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, sebagai pihak yang diduga pemberi: TSW disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan dua tersangka tersebut selama 20 hari. Tersangka AYA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Tersangka TSW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Suap antara pihak yang berada di dua BUMN seperti ini sangat memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis dilakukan dalam dunia bisnis. KPK RI merasa sangat miris karena praktik korupsi bahkan terjadi di dua perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara. Tapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES