Peristiwa Daerah

Pemda DIY dan Kejati DIY MoU Pendampingan Kebijakan Daerah

Jumat, 23 Agustus 2019 - 08:35 | 45.79k
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Kajati DIY Erbagtyo Rohan, S.H., M.H. menandatangani MoU di  Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (22/8/2019). (FOTO: Dwijo Suyono/TIMES Indonesia)
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Kajati DIY Erbagtyo Rohan, S.H., M.H. menandatangani MoU di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (22/8/2019). (FOTO: Dwijo Suyono/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAPemda DIY bekerjasama dengan Kejati DIY melakukan  kerja sama yang dituangkan dalam MoU. Nota kerjasama berisi tentang penanganan masalah hukum perdata dan hukum tata tegara serta pendampingan hukum pada kebijakan daerah. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

MoU ditandantangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Kajati DIY Erbagtyo Rohan, S.H., M.H., Kamis (22/8/2019) di  Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan, kesepakatan ini  akan menjadi payung hukum dan awal penanganan masalah hukum di bidang perdata di seluruh sektor yang ada di pemerintahan DIY. Pihak Kejaksaan Tinggi DIY berposisi sebagai mediator dan fasilitator terkait dengan masalah perdata masyarakat dengan Pemda DIY.

"Dengan demikian akan tercipta hubungan baik antara Pemda DIY dan masyarakat," kata Sultan HB X.

Dalam acara tersebut juga dihadiri jajaran pejabat Kejati DIY, PT. Bank BPD DIY, Asisten Sekda DIY, Kepala OPD DIY serta jajaran Forkopimda DIY .

Sri Sultan mengemukakan bahwa menyampaikan, pemerintah sebagi lembaga pelayanan masyarakat yang terlibat dalam urusan administrasi, transaksi keuangan, dan pelayanan publik, tentu memiliki tingkat resiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Dan penandatanganan ini akan menjadi kekuatan bagi aparat pemerintah untuk secara profesional bekerja tanpa harus memiliki rasa kekuatiran.

“Pihak Kejati diharapkan bisa membantu apabila pemda punya persoalan hukum yang sifatnya perdata atau tata negara atau administrasi negara," terang Sultan HB X.

Sultan menyebutkan, dalam mengerjakan proyek yang sekiranya memiliki resiko kekhawatiran tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, perlu dikonsultasikan Kejati untuk mencari jalan keluar.

Kajati DIY Erbagtyo Rohan, S.H., M.H. menyampaikan, Kejati DIY siap memberikan bantuan dan konsultsi hukum kepada Pemda DIY dan BPD DIY. MoU ini akan dilaksanakan sesuai kewenangan Kajati dalam bidang hukum. MoU Pemda DIY dengan Kejati DIY yang akan berlangsungs selama satu tahun kedepan ini akan tertuang dalam rencana kerja.

“Langkah ke depan Kejati, kami akan mendampingi subjek hukum yang memang patut kita dampingi. Dalam hal ini, peran yang sudah ditunjukan oleh Kejati DIY adalah kita sudah pernah mendampingi gugatan perdata yang dialami Pemda DIY,” terang Erbagtyo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES