Pemerintahan

Kejati DIY Ajukan Pemberhentian Tidak Hormat Jaksa OTT KPK

Kamis, 22 Agustus 2019 - 15:02 | 51.12k
Ruang Dinas PUPK Kota Yogyakarta yang disegel oleh KPK, Senin (19/8/2019). (FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)
Ruang Dinas PUPK Kota Yogyakarta yang disegel oleh KPK, Senin (19/8/2019). (FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Erbagtyo Rohan, mengatakan Kejati DIY sedang mengajukan permohonan pemberhentian sementara terhadap jaksa ES, menyusul terjaringnya jaksa tersebut dalam OTT KPK beberapa hari yang lalu.

Hal ini sebagai langkah pembinaan internal untuk para Jaksa yang lain agar tidak nakal seperti ES. Erbagtyo mengaku berulang kali selalu mengingatkan kepada jajaran Kejaksaan untuk tidak bermain-main dalam hal apapun. Karena ada hukuman terhadap Jaksa yang sudah melakukan perbuatan tercela.

“Seperti itu. Apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun sudah dilakukan penahanan oleh KPK. Kami sudah melakukan langkah-langkah untuk pemberhentian permohonan usul pemberhentian Dengan tidak hormat sementara,’ kata Erbagtyo, Kamis (22/8/2019).

Erbagtyo menambahkan, usulan pemberhentian memang dengan tidak dengan hormat dan pemberhentian sementara karena pihaknya masih menunggu proses hukum yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap. Di mana putusan tetap tersebut menyatakan proses yang bersangkutan menurut hasil pemeriksaan internal Kejaksaan dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan.

“Kalau pusat menyatakan diberhentikan ya kita laksanakan tapi prosesnya pemberhentiannya sudah sesuai mekanisme,” terang Erbagtyo.

Ia mengungkapkan, surat pengajuan pemberhentian sementara tersebut sudah diajukan ke Kejaksaan Agung, hari Rabu (21/8/2019) kemarin. Menurutnya, surat tersebut masih membutuhkan proses. Sampai berapa lama waktunya, Erbagtyo mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan agung.

“Yang dilakukan sudah kami ajukan pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri ASN di lingkungan kejaksaan kemarin,” terang Erbagtyo.

Lebih lanjut Erbagtyo mengungkapkan, selama ini diirinya tidak mengetahui persis bagaimana karakter dia sehari-hari. Kendati demikian, Erbagtyo mengungkapkan jika Jaksa yang terjaring OTT oleh KPK tersebut sebenarnya merupakan Jaksa yang baru.

ES baru bertugas selama 7 sampai 8 bulan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. Jaksa ES baru mulai bertugas di Yogyakarta tanggal 9 Januari 2019 yang lalu. Sebelumnya Jaksa S bertugas di Kejaksaan Negeri Riau.

“Saya tidak tahu persisnya. Yang jelas dia itu jaksa baru di Yogyakarta,” kata Kepala Kajati DIY, Erbagtyo Rohan ini menanggapi jaksa yang terkena OTT KPK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES