Kasus Suap E-KTP, KPK RI Cekal Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi ke Luar Negeri
TIMESINDONESIA, JAKARTA – KPK RI melakukan pencekalan terhadap dua tersangka kasus suap e KTP agar tidak bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah, Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi (HSF).
Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, alasan Isnu dan Fahmi dilarang ke luar negeri agar setiap jadwal pemeriksaan oleh KPK tidak lagi beralasan sedang berada di luar negri.
"Jadi dalam kasus KTP Elektronik yang baru saja dibuka penyidikanya. Kami melakukan pelarangan keluar negeri terhadap dua orang. Ini adalah Isnu edhi Wijaya dan Husni Fahmi, ini sejak tanggal 7 Agustus 2019," kata Febri kepada Wartawan di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
Febri menambahkan, pemberlakuan larangan tersebut akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Dari mereka akan didalami secara lebih lanjut terkait bayak bukti-bukti yang kemungkinan banyak pihak lain juga terlibat dalam kasus ini.
"KPK sudah kirim surat ke pihak imigrasi. Jadi terhitung sejak enam bulan ini mereka dilarang bepergian ke luar negri agar nanti kalau dibutuhkan pemeriksaan mereka bisa hadir dalam proses pemeriksaan tersebut," kata Febri.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jakarta |