Pemerintahan

KPK RI Kembali Periksa 7 Orang Pejabat OPD Kepri sebagai Saksi

Kamis, 22 Agustus 2019 - 11:25 | 26.85k
Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah. (Dok/TI)
Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah. (Dok/TI)

TIMESINDONESIA, BATAM – Penyidik KPK RI secara maraton melanjutkan agenda pemeriksanaan terhadap tujuh orang pejabat OPD Kepri sebagai saksi, terkait kasus dugaan gratifikasi kepada Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun (NBU).

Ketujuh pejabat OPD Kepri itu adalah Tarmidi, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepri; Nilwan, Kepala Dinas LH/ Mantan Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri; Naharuddin, Kepala Badan Perencanaan dan Litbang Pemprov Kepri; Andri Rizal, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov Kepri; Lamidi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Kepri.; Firdaus, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemprov Kepri; dan Reni, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Kepri. 

“Agenda pemeriksaan hari ini, Kamis (22/8/2019)  untuk tujuh orang saksi tersebut dilakukan  di Polresta Barelang,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (22/8/2019).

Febri mengatakan, pemeriksaan berlanjut terhadap para saksi tersebut untuk  kepentingan mendalami pengetahuannya. 

"Untuk kebutuhan penelurusan dugaan penerimaan gratifikasi pada tersangka NBU, Gubernur Kepri, non aktif”, kata Febri.

Febri menambahkan, gratifikasi yang diterima tersebut ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kepri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Batam

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES