Pemerintahan

Sidang Gugatan Wali Kota Batu di PTUN Terus Berlanjut

Kamis, 22 Agustus 2019 - 10:58 | 209.46k
Suasana saat sidang di PTUN beberapa waktu lalu. (foto: Istimewa)
Suasana saat sidang di PTUN beberapa waktu lalu. (foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Sidang gugatan Mantan Kabid Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi, Susilo Trimulyanto terhadap Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur di jalan Juanda, Sidoarjo terus berlanjut. Sejumlah saksi dan saksi ahli dari pihak penggugat maupun tergugat sudah dihadirkan dalam sidang tersebut.

Kepada TIMES Indonesia, Sumardhan, Penasehat Hukum Susilo Trimulyanto mengungkapkan, dalam sidang di PTUN pihaknya sudah mencukupi sejumlah barang bukti dokumen yang diminta oleh pihak hakim seperti copy ijazah SD, SMP, SMA, S1 & S2 atas nama Dewanti Ruparin Diah, yang merupakan nama asli Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Selain itu pihaknya juga sudah menghadirkan saksi ahli hukum seperti DR Sirajuddin.

Suasana-saat-sidang-di-PTUN-b.jpg

Menurutnya, Wali Kota Batu seharusnya memberi teladan atas ketaatan dan patuh terhadap UU Adminduk dan peraturan perundangan undangan karena dilantik di bawah sumpah. "Malah melanggar hal tersebut. Maka surat SK terhadap klien kami tersebut cacat hukum," ungkap Sumardhan 

Sementara itu, Susilo Trimulyanto menegaskan jika gugatannya di PTUN semata-mata hanya untuk mencari keadilan saja.

 

Perlu diketahui Susilo Trimulyanto menggugat Dewanti Rumpoko karena mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batu Nomor: 888/96/SK/422.202/2018 tertanggal 31 Desember 2018. Surat pemecatan itudianggap melanggar syarat administrasi Surat Keputusan yang wajib dipenuhi, sebagaimana pasal 100 UU Nomor: 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebab dalam SK pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut yang ditanda tangani atas nama Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, bukan tertera nama asli Wali Kota Batu yaitu Dewanti Ruparin Diah, tetapi menggunakan nama Dewanti Rumpoko yang notabene nama Rumpoko adalah nama dari suami Wali Kota Batu.

Atas adanya SK dengan tanda tangan Wali Kota Batu atas nama Dewanti Rumpoko yang notabene bukan nama aslinya kepada Aiek tersebut patut dipertanyakan keabsahannya yang akhirnya digugat Susilo Trimulyanto ke PTUN.

Alasan Gugatan yang dilayangkan Susilo Trimulyanto di PTUN terhadap mantan atasanya tersebut dikarena nama pejabat pembuat kebijakan di pemerintahan  apakah sudah melaksanakan ketentuan norma hukum yang berlaku dalam hal ini berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 93 ayat (2) perpres No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu pihak Pemerintahan Kota Batu yang diwakili Kabag Hukum, Muji Dwi Leksono mengaku akan mengikuti proses persidangan di PTUN tersebut.

"Kami ikuti semua proses persidangan, kami sudah lakukan jawaban sebagai pihak tergugat," kata Muji saat ditemui di PTUN beberapa waktu lalu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES